ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memberi tax amnesty atau pembebasan sanksi atas tunggakan pajak kendaraan bermotor di seluruh NTT.
Kepala UPT Pendapatan Daerah Mabupaten Belu/Kantor Samsat Bersama Belu, Thobi F. Ndaumanau kepada media, Selasa (21/5/2024) mengatakan, program Tax Amnesty memiliki beberapa poin penting.
Program ini mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, serta diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk dari luar Provinsi NTT.
Disamping itu, wajib pajak menggunakan aplikasi secara online melalui Bank NTT dan Aplikasi Signal, mereka akan memperoleh diskon sebesar 5 persen selama program Tax Amnesty berlangsung.
Selama pemberlakukan Tax Amnesty, hanya dilakukan pungutan pokok pajaknya dan denda dibebaskan atau tidak dipungut.
“Kebijakan ini resmi berlaku sejak tanggal 20 Mei hingga 29 Juni 2024,” kata Thobi sapaan karibnya.