ATAMBUA, Kilastimor.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Atambua menggelar Media Gathering, Kamis (13/6/2024) di Resto Hotel Matahari Atambua. Sejumlah pejabat BPJS Kesehatan Atambua, hadir bersama para awak media.
Kepala BPJS Cabang Atambua, dr. Sarwika Meuseke yang diwakili oleh Kepala Bagian Penjamin Mutu Layanan, Dessy S.M dalam penjelasannya mengatakan, BPJS Kesehatan terus memberikan pelayanan terbaik, dalam menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, juga terus mensosialisasikan apa saja jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS sesuai Perpres 82 Tahun 2018 pasal 52.
Sebanyak 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Diantaranya:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap pemyakit atau cedera yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib ditanggung program jaminan kecelakaan lalu linta sesuai hak rawat kelas rawat pasien.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar Negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat, Alkohol.