TIMOR

Gelar Media Gathering, BPJS Atambua Beberkan 21 Pelayanan Kesehatan yang Tak Dijamin

10. Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan ysng dinyatakan percobaan atau eskperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi, Kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada massa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan s*ks*al, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kementerian pertahanan, TNI, dan Polri.

20. Pelayanan lainnya yang tidak dapat berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Pelayan kesehatan yang sudah ditanggung oleh Program lainnya. (ferdy talok)

Baca Juga :   Wawali: Anak-Anak Harus Jadi Corong Penegakan Prokes

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top