ATAMBUA, Kilastimor.com-Anggota DPRD Belu periode 2024-2029 akhirnya terisi. Hal menyusul dilantiknya 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu oleh Ketua Pengadilan Negeri IB Atambua, Senin (9/9/2024), di ruang sidang utama DPRD Belu.
Pantauan media ini, pengambilan sumpah dan janji dihadiri Bupati Belu, Wakil Bupati Belu dan Forkopimda, pimpinan OPD, juga rohaniwan pendamping baik dari Katolik, Protestan dan Hindu. Hadir juga ratusan keluarga para wakil rakyat itu.
Ketua DPRD Belu periode 2019-2024, Jeremias Junior Manek dalam sambutannya mengatakan hari ini merupakan momentum bersejarah dan peristiwa bermartabat dengan digelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/janji Anggota DPRD Belu masa jabatan tahun 2024-2029, sekaligus berakhirnya masa pengabdian formal Anggota DPRD Belu masa jabatan 2019-2024.
Diutarakan, dalam kurung waktu lima tahun DPRD Belu telah menghasilkan sejumlah produk hukum melalui mekanisme sidang dan rapat-rapat. Diantaranya Peraturan Daerah sebanyak 44 dokumen, Keputusan DPRD sebanyak 54 dokumen serta putusan Badan Musyawarah sebanyak 25 dokumen.
“Kami berharap agar kepemimpinan yang baru dapat meningkatkan kinerja terutama produktivitas penetapan Peraturan Daerah,” pinta Junior dalam pernyataan pembuka Rapat Paripurna.
Lanjut dia, dalam semangat kemitraan, atas nama DPRD Belu masa jabatan 2019-2024 menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati Belu dan jajarannya, Forkopimda, TNI dan Polri, Fraksi-Fraksi yang telah bekerjasama dalam masa persidangan selama lima tahun serta seluruh lapisan warga Belu.
“Biarlah kekurangan dan kelemahan ini kami bawa bersama dengan berakhirnya pengabdian kami, sedangkan hal-hal baik yang dicapai selama ini kami titipkan kepada Anggota DPRD Belu 2024-2029 untuk dilanjutkan,” ujar Politisi Partai Demokrat itu.