ATAMBUA, Kilastimor.com-Upaya lapor melapor antar Tim Agustinus Taolin-Julianus Tay Bere (AT-AK) dan Paket Willybrodus Lay-Vicente Hornai Goncalves (Sahabat Sejati) ke Bawaslu Belu terus bergulir. Setelah kedua pasangan itu melaporkan adanya dugaan keterlibatan ASN, terbaru, Tim Sahabat Sejati melaporkan Calon Bupati (Cabup) Belu, Agustinus Taolin ke Bawaslu Kabupaten Belu.
Laporan ke Bawaslu Belu terhadap Cabup, Agustinus Taolin dilakukan Senin (28/10/2024) pagi.
Cabup Agustinus Taolin dilaporkan terkait kegiatan praktek pelayanan kesehatan yang berlangsung di RSUD Mgr Gabriel Manek Atambua.
Laporan tersebut diantar langsung oleh Kuasa Hukum Tim Sahabat Sejati, MA Putra Dapatalu dan didampingi oleh ketua tim Sahabat Sejati, J T Ose Luan, Sekjen Nasdem Vincent Loe, Ketua Bapilu Nasdem, Cyprianus Temu, wakil Ketua Partai Gerindra, Jhon Leki dan Sekretaris Demokrat, Carlos Teles.
Laporan Tim Paslon 01 Sahabat Sejati itu, diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, didampingi oleh dua anggota Bawaslu yakni, Christafora Fernandes dan Julian Maurits Astari.
Kuasa Hukum Sahabat Sejati, MA Putra Dapatalu menyampaikan dengan laporan ini Bawaslu Belu dapat memprosesnya secara terang benderang terkait kegiatan praktek yang dilakukan oleh Cabup Agus Taolin.
“Kita berharap laporan ini Bawaslu Belu dapat memprosesnya segera sehingga kasus ini terang benderang,” katanya.
Dijelaskan, Cabup Agustinus Taolin dilaporkan, karena diduga berkampanye secara terselubung di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD. Tentunya, hal ini dilarang dalam Undang-Undang Pilkada, PKPU dan aturan terkait.