ATAMBUA, Kilastimor.com-Upah buruh yang timpang menjadi sorotan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup Belu, Hironimus Mau Luma dan Theodorus F. Seran Tefa (Roman).
Untuk diketahui, sejumlah temuan menunjukan bahwa pengupahan terhadap buruh oleh pengusaha atau pemberi kerja di Kabupaten Belu, belum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT setiap tahun.
Sesuai Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT Nomor 355/ HK/Kep/HK/2023, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.186.826.
Kenyataan dilapangan, upah buruh masih jauh dibawah UMP, dimana berkisar Rp 600.000 hingga Rp 1.500.000.
Terkait dengan temuan tersebut, Paket Roman merespon dan berkomitmen untuk mengawasi secara ketat sistem pengupahan, sehingga hak-hak buruh terpenuhi.
Roman dalam visi dan misinya terkhusus bidang ekonomi memasukan pengawasan memasukan poin pengawasan terhadap upah buruh.