Berhasil Amankan 11 Juta Batang Rokok Illegal di Belu dan TTU, Bea Cukai: Potensi Kerugian Negara Capai Rp12,4 Miliar

Ini Temuan Terbesar di Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT

ATAMBUA, Kilastimor.com-Bea Cukai Atambua berhasil mengamankan 11.000.000 batang rokok marlboro berpita cukai illegal.  Hal ini  dikatakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTB, Fajar Dony dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolres Belu, Dandim, Dansatgas Pamtas RI-RDTL, Imigrasi, perwakilan Kejari Belu dan Kejari TTU, Selasa (16/12/2025).

Dikemukakan, pengungkapan kasus barang kena cukai tembakau illegal terjadi pada 4 Desember lalu di Belu. Dan hasil pengembangan, pada 10 Desember 2025, Bea Cukai bersama Polres TTU, TNI berhasil mengamankan 11.000.000 batang rokok Marlboro merah dan putih dengan pita cukai palsu.

Dari operasi itu, diamankan dan telah ditahan tiga warga China masing-masing, LSR, LJI dan HRO. “Kita sudah dalam penyidikan dan tiga warga China telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkapnya.

Masih menurutnya, potensi kerugiaan dari tindakan  tiga warga negara asing itu sebesar Rp 12,4 miliar. “Ini sistematis dan melibatkan lintas begara. Ini temuan bea cukai terbesar di Bali, NTB dan NTN,” bilangnya.

Pada kesempatan itu, Fajar memberi mengapresiasi dan penghargaan Bea Cukai Atambua, Imigrasi Atambua, Polres Belu dan Polres TTU. Ini berkat sinergi dan dukungan semua pihak.
“Ini merupakan hasil kerja senyap, dedikasi dan profesionalisme. Sinergi menjadi kunci utama,” tandasnya.

Dilanjutkan, kasus ini telah nemasuki penyidikan dan diproses sesuai dengan kententuan yang berlaku. Ia berharap dukungan Kejari Belu dan TTU agar bisa segera P-21.

“Penangkapan ini bukan saja untuk hentikan perdagangan illegal, tapi shock terapy agar tidak terulang kedepan,” paparnya.

Fajar pada kesempatan itu mengajak masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok illegal. Bila ada info adanya perdagangan illegal, diminta melaporkan kepada bea cukai. (*)

Editor: Ferdy Talok