Kejari Belu Musnakan 144 Barang Bukti Tindak Pidana yang Sudah Inkracht

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, memusnakan barang bukti (BB) dari 26 perkara yang putusanya telah inkracht.

Pemusnahan sendiri berlangsung di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Belu, Senin (8/12/2025) yang dipimpin Kejari Belu, Johannes H. Siregar bersama Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Kapolres Malaka, AKBP Ganjar, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonarmed 11 Kostra, Letkol Arm. Teguh Tri Prihanto Usman, Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, Perwakilan PN Atambua, Bea Cukai dan Perwakilan Pemda Belu, juga Kasi Kasi BB Kejari Belu, Syafruddin.

Pantauan media ini, pemusnahan barang bukti dari 26 perkara tersebut dilakukan dengan cara dibakar  dan digurinda. Adapun barang bukti yang dibakar yakni pakaian-pakaian ballpress. Sedangkan barang bukti berupa tombak, parang dan pisau digurinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johannes H. Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. “Pemusnahan barang bukti ini hasil dari putusan Pengadilan ada 26 perkara yang sudah inkcraht,” terang dia.

Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan penggunaan barang bukti tersebut.

Masih menurutnya, tren tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Belu dan Malaka diantaranya, penganiayaan, pencabulan, pencurian dan penganiayaan antar masyarakat.
Ia berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini bisa menjadi pembelajaran buat masyarakat tidak terlibat tindak pidana apapun.

Pada kesempatan itu, Siregar merincikan barang bukti yang dimusnakan pihaknya. Jumlahnya sebanyak 144 buah BB baik dari tindak pidana umum maupun khusus. BB itu antara lain, 22 senjata tajam, satu buah HP, 30 benda tumpul, 21 helai pakaian dan 70 ballpress pakaian bekas seberat 2,5 ton.  (*)