ATAMBUA, Kilastimor.com-Jajaran Kodim 1605 Belu bersama BAIS menyerahkan sebuah dump truk yang diamankan tim gabungan di PLBN Motaain kepada Satreskrim Polres Belu.
Untuk diketahui, truk yang di limpahkan ke Satreskrim Polres Belu diamankan pada 3 Oktober 2025 lalu. Truk tersebut diduga hendak di ekspor ke negara tetangga Timor Leste melalui ointu Perbatasan Motaain.
Pantauan media ini, truk bercat dasar kuning tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Belu, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, karena diduga ada unsur tindak pidananya. Pelimpahan itu diterima Kanit Pidum Satreskrim Polres Belu, IPDA Putra.
“Kita limpahkan ke Polres karena ada unsur pidananya yang ditemukan pada mobil dump truck ini,” jelas Dandim Belu, Letkol Inf. Andy Yunus mlalui Pasi Intel Kodim 1605 Belu, Kapten Marcelus Tobu.
Dijelaskan, truk yang diserahkan tersebut diduga sudah dimodifikasi, tidak adanya dokumen kendaraan seperti, STNK, BPKB, hingga dokumen cabut berkas. Bahkan ada diduga ada manipulasi nomor mesin dan rangka.
“Kita limpahkan ke Satreskrim Polres Belu agar bisa diproses lebih lanjut, dan kami akan kawal terus,” pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, pada tanggal 3 Oktober 2025 lalu, tim intel gabungan berhasil mengamankan satu unit mobil dump truck di PLBN Motaain hendak diekspor ke Timor Leste.
Dump truck tersebut diamankan karena diduga tidak mengantongi dokumen resmi seperti BPKB, STNK dan Pencabutan berkas dari daerah asal kendaraan tersebut.
Bahkan sebelumnya, Propam Polda NTT juga sudah memeriksa sejumlah pihak terkait seperti sopir dan pemilik truk
Direktur CV. Kawan Lama, Edy Candi Tarigan selaku pengekspor truk itu telah resmi membuat melapor/pengaduan kasus tersebut ke UP3M Subdenpom IX/1-3 Atambua.
Laporan tersebut tuang dalam tanda bukti laporan/pengaduan dengan Nomor: TBLP/ 05 /X/2025, tertanggal Rabu 15 Oktober 2025, sekira pukul 10 Wita.
Laporan ke Subdenpom Atambua terkait dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan. (*)







