ATAMBUA, Kilastimor.com-Kericuhan dalam eksekusi tanah Halifehan, Kecamatan Atambua, Jumat (5/12/2025) berbuntut yang panjang. Pasalnya, Panitera Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Marthen Benu yang turut menjadi korban kekerasan melaporkan ke Polres Belu akibat terkena lemparan batu di bagian dahi.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa yang dikonfirmasi, Senin (8/12/2025) terkait laporan Panitera Pengadilan Negeri Atambua mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Panitera Pengadilan Negeri Atambua. “Laporan sudah kita terima dan tindaklanjuti,” terangnya.
Saat ini lanjutnya, penyidik Polres Belu sementara melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan saksi-saksi. “Sementara penyidik kita sedang melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan. Kita periksa pelapor dan saksi-saksi,” bilangnya.
Menyoal kondisi KBO Sat Samapta Polres Belu, IPTU Asep Ruspendi yang turut terkena lemparan batu di lokasi eksekusi, ia mengatakan korban sementara menjalani pengobatan dan pemulihan. “Sedang dalam pemulihan,” ungkapnya.
Pada bagian akhir ia menegaskan, penyidikan atas Laporan Polisi (LP) Panitera PN Atambua, juga pelemparan KBO Sat Samapta sedang dalam penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, pada saat eksekusi tanah Halifehan, Atambua, Jumat (5/12/2025) terjadi perlawan dari pihak termohon dengan membakar ban, lemparan batu hingga bom molotov ke arah pihak pengadilan dan polisi.
Akibatnya, Panitera PN Atambua, Marthen Benu terkena lemparan batu yang mngakibatkan dahinya terluka. Tidak saja itu, KBO Sat Samapta, IPTU Asep Supendi juga terkena lemparan batu dan terluka pelipisnya. Pasca kejadian, Panitera PN Atambua, langsung membuat laporan polisi di Polres Belu.
Perlawanan sengit dari termohon mengakibatkan eksekusi lahan ditunda oleh pihak PN Atambua.
(*)







