ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyidikan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur terus mengalami kemajuan. Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana yang kuat melalui mekanisme gelar perkara.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan bahwa saat ini tim penyidik tengah bekerja intensif guna melengkapi alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk korban. Selain keterangan saksi, polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
”Kasus ini sudah masuk proses penyidikan. Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait,” ujar AKBP Gede saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Untuk mendalami kasus lebih lanjut, pihak kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli guna memberikan keterangan spesifik sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menindaklanjuti kenaikan status perkara, Polres Belu telah melayangkan surat panggilan resmi kepada tiga orang terlapor. Ketiga pria tersebut berinisial RM, PK, dan R.
Menurut AKBP Gede, surat panggilan telah dikirimkan pada Jumat (30/1) untuk penjadwalan pemeriksaan dalam waktu dekat.
”Untuk surat panggilan terhadap para terlapor sudah kami kirimkan pada hari Jumat kemarin,” tegasnya.
Kapolres Belu menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman sanksi pidana berat bagi pelaku.
Kasus ini kini menjadi atensi publik di Kabupaten Belu, sementara polisi memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) hukum acara pidana yang berlaku.








