Buka Tabir Persetubuhan Anak, Kapolres Belu Beberkan Kronologi dan Barang Bukti yang Diamankan

Kapolres Belu bersama Kasat Reskrim, Kanit PPA tengah mengangkat barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. 

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa membuka tabir dugaan persetubuhan anak dengan tersangka Piche Kota, Roy Mali dan Rivel Sila.

Kapolres dalam konferensi pers Konferensi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kasi Humas, IPTU Agus Haryono dan Kanit PPA, IPDA Jerry dan jajaran penyidik Unit PPA di Mapolres Belu, Selasa (24/02/2026) malam mengemukakan penyidikan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026.

Dalam penyidikan itu, ditetapkan tiga tersangka, yakni Revival Adriano Sila (RS), PK Petrus Yohanes D.A. Djaga Kota (PK), dan Francisco Roy Cristian Mali (RM).

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​“Ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat berat karena korbannya adalah anak di bawah umur. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Pada kesempatan itu, Astawa membeberkan kronologi singkat terkait kasus persetubuhan anak dibawa umur tersebut.

​Berdasarkan hasil penyidikan ungkapnya, peristiwa ini bermula pada Jumat (09/01/2026) malam saat tersangka RS mengajak korban sebut saja Mawar (16), untuk berkaraoke di Symponi Karaoke.

Kemudian paparnya, berlanjut di kamar 321 Hotel Setia Atambua dengan rincian sebagai berikut: ​Sabtu (10/01), sekira Pukul 03.24 WITA: Diduga terjadi persetubuhan pertama oleh tersangka RS saat hanya ada korban dan tersangka di dalam kamar.

​Selanjutnya, pada Sabtu (10/01), sekira Pukul 04.25 WITA, tersangka PK diduga melakukan aksi serupa terhadap korban di kamar yang sama.

​Pada Minggu (11/01), sekira pukul 14.40 WITA, tersangka RM diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di toilet kamar hotel tersebut.

​Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban mengetahui adanya foto terkait anaknya beredar luas di media sosial. Akhirnya pada 13 Januari 2026 malam, korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu.

​Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
​Pakaian milik korban berupa satu tanktop berwarna hitam, satu potong kaos berlengan panjang berwarna abu-abu, satu potong celana dalam berwarna ungu bermotif garis-garis dan satu potong bra atau BH berwarna abu-abu.

Disamping itu, satu buah Flasdisk berwarna hitam merk Sandisk dengan kapasitas penyimpanan 32 GB yang berisikan rekaman CCTV dari kamera D 1, D 13 dan D 16 pada Hotel Setia yang berdurasi dari tanggal 09 Januari 2026 pukul 21.27 Wita sampai dengan tanggal 11 Januari 2026 pukul 17.23 Wita.

Ada juga satu buah Flasdisk berwarna Hitam dan Merah merk Sandisk dengan kapasitas penyimpanan 32 GB yang berisikan rekaman CCTV dari kamera 1, kamera 2, kamera 3 dan kamera parkiran pada Symponi Karoke yang berdurasi dari tanggal 10 januari 2026 pukul 24.40 Wita sampai dengan pukul 04.10 Wita

Ada juga bukti transaksi pembayaran (debit), invoice, dan dokumen registrasi tamu hotel.

Juga Satu akun media sosial Instagram yang berkaitan dengan penyebaran informasi kasus tersebut.

​”Semua barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” pungkasnya.

Sementara itu, sesuai pantauan media ini, RM yang diamankan di Timor Leste telah dibawa ke Polres Belu usai diserahkan pihak PNTL. RM langsung menjalani pemeriksaan di Unit PPA.

Untuk tersangka RS, penyidik telah mengirimkan pamanggilan kedua, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (*)