ATAMBUA, Kilastimor.com-Pencopotan Sekretaris Desa oleh Penjabat (Pj) Kapala Desa (Kades) Faturika diduga mengangkangi regulasi yang ada. Pasalnya, Pj. Kades Faturika, Kecamatan Raimanuk, Pertonela Berek, diduga melakukan pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) secara sepihak tanpa prosedur yang sah. Keptusan tersebut dinilai mencederai prinsip reformasi birokrasi serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Desa yang diganti kepada media ini, Jumat (6/2/2025) mengaku diberhentikan tanpa alasan hukum yang jelas, tanpa evaluasi kinerja, dan tanpa rekomendasi tertulis dari Camat selaku pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
Dikatakan, dirinya telah menjalankan tugas dan fungsi jabatan selama kurang lebih empat hingga lima tahun, serta diangkat melalui mekanisme resmi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi.
Selama masa pengabdiannya, ia tidak pernah ada surat peringatan, teguran tertulis maupun evaluasi kinerja yang disampaikan secara resmi. Ia pun terkejut ketika tiba-tiba diberhentikan oleh Sekdes tanpa penjelasan transparan.
“Tidak ada alasan tertulis, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada rekomendasi dari Camat. Saya langsung diganti,” ungkapnya.
Ironisnya, pasca pemberhentian tersebut, Pj Kades langsung menunjuk atau mengangkat pengganti Sekdes, yang semakin memunculkan dugaan adanya cacat prosedural dalam pengambilan keputusan.
Terpisah, sejumlah warga Desa Faturika mempertanyakan kewenangan Pj. Kepala Desa yang bersifat sementara dan terbatas, namun berani mengambil kebijakan strategis seperti pemberhentian perangkat desa definitif.
“Kalau Pj Kades bisa seenaknya copot perangkat desa tanpa prosedur, lalu di mana reformasi birokrasi yang sering dibanggakan, ” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai tindakan tersebut mencerminkan bobroknya tata kelola pemerintahan desa, sekaligus lemahnya pengawasan dari pemerintah kecamatan hingga kabupaten.
Dilanjutkan, secara hukum, tindakan pemberhentian ini diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 49 ayat (2), yang menyatakan bahwa pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Pasal 53 ayat (1) UU Desa menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, yang mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan karena alasan sah, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pelanggaran tertentu.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang mewajibkan adanya alasan jelas, proses pembinaan, serta rekomendasi Camat dalam pemberhentian perangkat desa. Selain itu, keputusan sepihak tanpa dasar hukum dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan.
Masyarakat Desa Faturika berharap adanya klarifikasi terbuka dari Pj. Kepala Desa dan pemerintah daerah terkait kejelasan status dan hak-hak Sekretaris Desa yang diberhentikan,
“Evaluasi menyeluruh terhadap kewenangan dan tindakan Pejabat Kepala Desa. Perlu penegakan aturan agar praktik sewenang-wenang tidak terus berulang,” ungkap warga.
Hingga berita ini ditayangkan, media berupaya menghubungi Pj. Kepala Desa Faturika serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu namun belum terkonfirmasi. (*)







