ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyidikan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan terlapor Roy Mali (RM), Piche Kota (PK) dan Rivel (R) oleh Unit PPA Polres Belu terus berlanjut. Salah satunya yakni penyidikan kasus tersebut telah diketahui pihak Kejaksaan Negeri Belu setelah penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kajari Belu, Johannes H. Siregar yang dikonfirmasi media ini melalui Kasi Pidsus, Cornelis Oematan, Jumat (6/2/2026) menyebutkan, penyidik Polres Belu telah mengirimkan SPDP ke Kejari Belu. “SPDP sudah kami terima pekan lalu,” bilangnya.
Hanya saja lanjutnya, dalam SPDP yang diterima sebatas pemberitahuan telah dilakukan penyidikan kasus persetubuhan anak tanpa adanya nama-nama tersangka.
“Dalam SPDP belum ada nama tersangka. Mungkin setelah setelah ditemukan alat bukti baru ditetapkan tersangka,” bebernya.
Pihaknya lanjut Cornelis, tentu hanya bisa menunggu perkembangan penyidikan kasus yang ditangani Polres Belu selanjutnya. “Kami tunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam penjelasan kepada media ini ini mengatakan, pihaknya telah memeriksa PK dan R sebagai saksi terlapor 2 Februari 2026 lali. Sementara satu saksi terlapor yakni Roy Mali (RM) setelah dua kali pemanggilan tidak belum juga mendatangani Polres Belu untuk diambil keterangan. “Baik terlapor maupun kuasa hukumnya tidak memberi konfirmasi soal ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Saat ini lanjutnya, penyidik sedang menyiapkan langkah-langkah sesuai prosedur yang ada, untuk menghadirkan saksi terlapor RM, bahkan disiapkan opsi untuk dilakukan pemanggilan paksa.
​Untuk diketahui, kasus persetubuhan anak di Hotel Setia Atambua, disidik Polres Belu berdasarkan laporan di SPKT Polres Belu dengan nomor laporan LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT. Bahwa terjadi peristiwa pidana tersebut pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Terlapor masing-masing RM, PK dan R. (*)







