Roy Mali Ditangkap di Dili, Piche Kota Jalani Pemeriksaan dan Rivel Sila Mangkir dari Panggilan

Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pelarian Roy Mali (RM) tersangka dugaan kasus persetubuhan anak di salah satu hotel Atambua akhirnya terhenti.

RM berhasil ditangkap di Tasi Tolu, Dili, Timor Leste, Senin (23/2/2026). Penangkapan terjadi setelah koordinasi intensif antara pihak Polres Belu bekerja sama Polisi Timor Leste (PNTL).

Roy Mali melarikan diri ke Timor Leste sejak tanggal 28 Januari 2026 dan tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Belu untuk diperiksa sebagai saksi.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh, RM melarikan diri melalui jalur tikus dan sempat tinggal selama seminggu di Maliana, Distrik Bobonaro. Setelah itu, ia melanjutkan pelariannya ke Dili dan berakhir ditangkap PNTL.

Sementara itu, tersangka persetububan anak lainnya, Piche Kota (PK) memenuhi panggilan penyidik polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
PK diperiksa sejak pukul pukul 9:00 Wita dan berakhir pukul 17:00 Wita. Namun sesuai pantauan, Piche meninggalkan ruang penyidik pada pukul 19:27 Wita.

Rivel Sila (RS) yang turut dipanggil sebagai tersangka, tidak mendatangi Polres Belu tanpa alasan. Penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada RS.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa yang konfirmasi melalui Kasi Humas IPTU Agus Haryano membenarkan penangkap RM di Tasi Tolu, Dili. Pada.kesempatan tersebut, ia membenarkan PK diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Belu, Senin (23/2/2026). “Sedangkan RS mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka,” tutupnya.

Penyidik lanjutnya, akan melayangkan panggilan kedua kepada Rivel Sila. (*)