Bupati Belu Sampaikan LKPJ, Ini Realisasi APBD 2025

ATAMBUA, Kilastimor.com-Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Belu resmi diserahkan Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH kepada DPRD Belu.

Penyampaian LKPJ tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Penyerahan LKPJ Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Belu, Senin (30/03/2026) malam.

Bupati Belu, Willy Lay dalam sambutannya menegaskan, laporan tersebut bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Belu.

“LKPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat. Melalui laporan ini kita dapat melihat capaian, tantangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan,” ujar Willy Lay.

Dalam kesempatan itu, Bupati Willy Lay juga menyampaikan ucapan selamat memasuki Pekan Suci bagi umat Kristiani. Ia berharap momentum peringatan sengsara, wafat, dan kebangkitan Yesus Kristus dapat memperkuat semangat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya juga mengucapkan selamat memasuki Pekan Suci bagi umat Kristiani. Semoga melalui peristiwa sengsara, wafat, dan kebangkitan Kristus kita semua semakin diteguhkan dalam semangat pelayanan dan pengabdian kepada sesama,” ungkapnya.

Dalam laporan yang disampaikan kepada DPRD, pemerintah daerah memaparkan sejumlah aspek penting penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2025.

LKPJ tersebut memuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, visi dan misi kepala daerah, profil umum Kabupaten Belu, serta rincian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, laporan juga memuat tindak lanjut terhadap rekomendasi LKPJ Tahun 2024 yang sebelumnya diberikan oleh DPRD, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dalam laporan tersebut, Bupati Belu memaparkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp 905 miliar. Dari total anggaran pendapatan sebesar Rp 947.221.749.371,00, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 905.019.652.204,03.

“Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp 905 miliar lebih. Ini menunjukkan adanya kerja keras dan kolaborasi dari seluruh perangkat daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah,” jelas Bupati Willy Lay.

Sementara itu, pada sisi belanja daerah, anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 988.251.529.687,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp.859.303.534.182,76. Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 41.500.780.316,00 dengan realisasi Rp 41.500.780.316,24. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 471.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 439.600.000,00.
“Anggaran APBD Tahun 2025 tersebut digunakan untuk mendukung berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Urusan tersebut meliputi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, termasuk layanan pemadam kebakaran,” papar Bupati Willy Lay.

Selain itu, pemerintah daerah juga melaksanakan urusan wajib yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, diantaranya bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, serta kearsipan.

Disamping itu, terdapat pula urusan pilihan yang dijalankan pemerintah daerah, antara lain bidang perikanan, pariwisata, perdagangan, perindustrian, transmigrasi, pertanian, dan peternakan.

Dalam struktur penyelenggaraan pemerintahan daerah, unsur pendukung terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, sementara unsur penunjang meliputi perangkat daerah yang menangani perencanaan, keuangan, kepegawaian, serta pengelolaan kawasan perbatasan. Unsur pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah.

“Pada tingkat kewilayahan, Pemerintah Kabupaten Belu membawahi 12 kecamatan, 12 kelurahan, 69 desa, serta 18 desa persiapan yang turut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program pembangunan daerah,” tandas Bupati Willy Lay.

Diakhir penyampaiannya, Bupati Willy Lay berharap laporan tersebut dapat dibahas secara konstruktif oleh DPRD guna memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah.
“Kami berharap LKPJ ini dapat dibahas lebih lanjut melalui mekanisme sidang paripurna sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Belu,” tutupnya. (*)