ATAMBUA, Kilastimor.com-Polres Belu kembali menindaklanjuti aktivitas perjudian sabung ayam berdasarkan laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Belu.
Sesuai rilis yang diterima media ini, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 17.15 Wita, Tim dari Satreskrim Polres Belu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Belu AKP. Rachmat Hidayat S.Tr.K.,S.I.K, melakukan pengecekkan dan penggrebekan di kebun jati Raihenek, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Pada pengecekkan dan penggrebekan tersebut ditemukan adanya sekumpulan orang yang sedang melakukan kegiatan perjudian Sabung Ayam. Pada saat Tim mendatangi tempat tersebut, orang-orang yang berada di TKP langsung melarikan diri dan membawa barang bukti. Beberapa orang meninggalkan kendaraan roda 2 di TKP yang kemudian diamankan di Polres Belu.
Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen dari Polres Belu dalam menindak lanjuti Laporan dari masyarakat seperti adanya kegiatan perjudian. Polres Belu akan tetap melaksanakan patroli dan pengecekkan ke lokasi yang rawan akan terjadinya kegiatan perjudian.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat., S.Tr.K.,S.I.K menyampaikan, Polres Belu akan selalu berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Belu dan juga menghimbau kepada masyarakat Atambua untuk tidak melakukan segala kegiatan perjudian. Dan Polres Belu berkomitmen apabila didapatkan kegiatan perjudian, akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku.
Sepeda motor yang diamankan bilangnya sebanyak tiga unit dan kini diamankan di Polres Belu. “Kita dapat tiga unit sepeda motor milik para penjudi. Kita amankan di Mapolres Belu saat ini,” pungkasnya. (*)







