Kepala KSP Obor Mas Cabang Atambua, Herman Yosef (Kiri) bersama staf pose bersama ahli waris di Lasiolat.
ATAMBUA, Kilastimor.com-Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas Cabang Atambua terus menunjukan kepeduliaannya kepada anggota terkhusus bagi anggota yang meninggal dunia.
Terbaru, KSP memberi santunan kepada ahli waris almarhumah Andreas Lau, yang merupakan anggota Obor Mas Cabang Atambua.
Santunan kepada anggota yang berprofesi sebagai petani yang berdomisili di RT 001, RW 001 dusun Besakren, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL senilai Rp 11 juta.
Penyerahan dana santunan duka oleh Manager Obor Mas Cabang Atambua, Herman Yosef, Selasa 17 Maret pekan lalu. Santunan diterima langsung oleh ahli waris, Maria Martha Motu yang juga istri almarhum Andreas Lau.
“Kita sudah serahkan uang santunan Rp 11 juta ke Maria Martha Moru ahli waris almarhumah Andreas Lau di kediamannya dusun Besakren,” ujar Herman, Rabu (25/3/2026).
Menurut dia, dana santunan duka yang diberikan kepada ahli waris anggota merupakan bentuk kepedulian juga komitmen KSP Kopdit Obor Mas dalam memberikan manfaat untuk anggotanya, termasuk dalam situasi duka cita.
Herman menuturkan, almarhum Andreas Lau seorang petani yang tercatat sebagai anggota Kopdit Obor Mas Cabang Atambua sejak tanggal 16 Juli 2025 lalu dengan nomor anggotanya 184.632.

“Almarhum Andreas Lau wafat pada 7 Maret lalu meninggalkan 5 orang anak. Usia keanggotaan almarhum di KSP Kopdit Obor Mas Cabang Atambua 9 bulan 1 hari,” sebut dia.
Untuk diketahui, proses pengajuan klaim dana santunan duka kepada ahli waris harus penuhi beberapa persyaratan yakni, surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan yang telah dilegalisir.
Selain itu, surat keterangan ahli waris dari pemerintah desa atau lurah, serta fotokopi KTP dan kartu keluarga baik milik almarhum maupun ahli waris yang telah dilegalisir.
Ditambahkan, untuk batas usia pendaftaran anggota baru KSP Kopdit Obor Mas sampai dengan usia 100 tahun. ” Ini merupakan aturan KSP Kopdit Obor Mas yang berlaku bagi semua anggota. (*)







