Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa pose bersama jajaran Satreskrim dan Bidkum Polda NTT.
ATAMBUA, Kilastimor.com-Praperadilan yang diajukan salah satu tersangka persetubuhan anak, Revival Sila alias Rivel Sila (RS) resmi ditolak hakim Pengadilan Negeri Atambua, dalam sidang yang digelar, Jumat (13/3/2026).
Pasca penolakan itu, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dan jajaran Satreskrim memastikan proses hukum dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat tiga tersangka terus berlanjut
“Pasca penolakan praperadilan yang diajukan tersangka, Revival Sila, kita akan terus lakukan proses penyidikan,” tersebut Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Belu, Jumat (13/03/2026) siang.
Kapolres dalam jumpa pers itu didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., Kanit PPA Ipda Yeremias A. Mengi, serta jajaran Bidkum Polda NTT.
Dijelaskan, pada sidang terakhir praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Revival Sila ditolak.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut ujarnya, maka penyidik Polres Belu akan melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara persetubuhan anak di bawah umur yang sedang ditangani.
“Kami dari jajaran Satreskrim Polres Belu akan melanjutkan kembali proses penyidikan terhadap kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Masih menurut Kapolres, sebelumnya berkas perkara telah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua. Dari hasil penelitian jaksa, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk P-19 untuk dilengkapi.
Saat ini, kata dia, penyidik telah melengkapi seluruh petunjuk dari kejaksaan dan dalam waktu dekat berkas tersebut akan kembali dikirimkan.
“Hasil P-19 dari kejaksaan sudah dilengkapi oleh penyidik. Sesegera mungkin akan kami kirim kembali ke Kejaksaan Negeri Atambua,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihak kepolisian tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai ketentuan KUHAP, termasuk dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Kapolres Belu pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses sidang praperadilan berlangsung.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan kami, Bapak Kapolda NTT dan Kabidkum Polda NTT beserta jajaran yang telah memberikan pendampingan kepada Polres Belu selama proses sidang praperadilan ini,” ungkapnya.
Putusan praperadilan ini, status tersangka terhadap Rivel Sila tetap sah, dan proses hukum kasus tersebut kini memasuki tahapan lanjutan menuju proses penuntutan. (*)







