RDP : DPRD Belu bersama Pemerintah dan para dokter ahli mengikuti RDP terkait insentif daerah bagi dokter spesialis.
ATAMBUA, Kilastimor.com-Polemik terkait insentif daerah bagi dokter ahli atau spesialis di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua akhirnya dinyatakan selesai. Hal ini terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Belu dengan pemerintah dan para dokter spesialis di ruang sidang utama DPRD Belu, Jumat (10/4/2026) malam.
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Awalde Berek, dihadiri Bupati Belu, Willybrodus Lay, Wabup, Vicente Hornai Goncalves, Pj. Sekda, Elly Rambitan, 18 dokter spesialis, Direktur RSUD, Vincentius Adrianus Leo dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
Sesuai pantau media ini, Ketua DPRD Belu dalam kata pembuka mengatakan, RDP ini diharapkan untuk menemukan solusi, sehingga polemik insentif dokter ahli ini, segera terselesaikan dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan para dokter ahli terlayani sebagaimana biasanya. “Kuta berharap, melalui RDP ini, kita menemukan solusi,” bilangnya.
Sementara Bupati Belu, Willybrodus Lay terlihat begitu kekecewaan terkait mogoknya para dokter ahli. Disebutkan, dalam UU Kedokteran dilarang mogok. “Pegawai lain bisa mogok, tapi para dokter ahli dilarang mogok, karena pelayanan kemanusian,” tegasnya.
Ia juga kecewa dan menyesalkan adanya penolakan para dokter ahli terhadap Wakil Bupati yang ingin berdialog. “Saya dan wakil bupati dipilih dan dilantik sesuai konstitusi. Bupati tidak ada, wakil menjalankan tugas bupati. Ini para dokter menolak bertemu. Ini pelecehan terhadap pimpinan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, pemogokan yang dilakukan melanggar aturan, dan pihaknya akan menindaktegas hal ini. Sebab baginya, pelayanan bagi masyarakat menjadi yang utama.
Terkait mengapa insentif dipotong atau dikurangi, ia akan menyampaikan alasannya dalam sesi dialog.
Dalam sesi dengar pendapat, Perwakilan dokter spesialis, dr. Medy Lini Langgar, Sp.OG, mengklarifikasi bahwa aksi penutupan poliklinik bukanlah mogok kerja total. Menurutnya, layanan vital seperti Unit Gawat Darurat (UGD), kamar operasi, dan pemeriksaan pasien rawat inap (visite) tetap berjalan.
”Poliklinik hanya ‘pintu’ agar kami didengarkan oleh Bupati sebagai orang tua kami. Kami juga mengeluhkan ketidaktransparanan administrasi terkait SK insentif dan surat teguran manajemen yang tidak sebanding dengan beban kerja di lapangan,” ujar dokter yang telah mengabdi selama 28 tahun tersebut.
Ia menyebutkan, polemik ini telah terjadi selama enam bulan lalu dan bukan waktu yang tiba-tiba. Adanya SK tunjangan khusus dokter spesialis di daerah 3T menjadi awal mulanya. Dimana, pada 2025, tunsus diberikan untuk tiga bulan yakni Oktober hingga Desember. Namun tunjangan itu gagal diterima akibat sistem administrasi manejemen. Selanjutnya, 2026 hak para dokter ahli belum dibayarkan.
Direktur RSUD malah memberi informasi kalau insentif dokter akan akan diturunkan menjadi Rp 30 juta. Kemudia informasi berikutnya, insentif daerah turun lagi menjadi Rp 15 juta. Walau demikian pelayanan tetap berjalan seperti biasa.
Pihaknya lanjut dia, sudah bertemu wakil bupati, direktur dan dewan, tapi tidak ada kepastian.
Pada 10 Februari perwakilan bertemu bupati dan disepakti dibayar Rp 15 juta. Akan tetapi sampai 7 April katanya SK belum ada. Selanjutnya, pada 8 April sore muncul SK Bupati tertanggal 20 Februari. “Kami dapat malam dan SK diterima diantar ke rumah salah satu rekan dokter. Namun dokter menolak dan kemudian hanya dikirim lewat WA. Ketua komite medik, bertanya ke manejemen marah diarahkan ke pimpin yakni Bapak bupati. Tidak ada sosialisasi terkait SK. Pada 9 April Sore harinya, kami dokter menerima surat teguran pertama, karena tdk melayani pelayanan,” jelasnya.
Padahal ungkapnya, pihak menjalankan tugas seperti biasa. Bisa dicek absen, catatan melakukan visite, menerima dan melayani pasien. Dokter tetap melakuan pelayanan tidak ada mogok. “Kami kerja jam 12 malam tidak perlu memberitahukan kepada direktur kalau kami kerja. Bisa saja kami kerja pak direktur lagi tidur,” timpalnya.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, memberikan reaksi tegas atas aksi tersebut. Ia menilai penutupan layanan publik adalah pelanggaran disiplin dan bentuk ketidakhormatan terhadap institusi negara.
”Menolak berkomunikasi dengan Wakil Bupati sebagai representasi pemerintah adalah pelecehan terhadap konstitusi. Jika Bupati berhalangan, Wakil adalah pimpinan yang sah,” tegas Willy Lay sapaan akrabnya.
Terkait pemangkasan insentif dari Rp 30 juta menjadi Rp15 juta, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan asas keadilan sosial. Seiring keluarnya Belu dari status daerah tertinggal (3T), efisiensi anggaran dialihkan untuk menangani masalah krusial seperti stunting dan kemiskinan.
Pada bagian yang sama, Pj. Sekda Belu, Elly Ch. Rambitan, memaparkan data keuangan yang menunjukkan kondisi RSUD Atambua sedang tidak sehat. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat selisih klaim obat mencapai lebih dari Rp 23 miliar antara permintaan medis dan kemampuan bayar.
”Utang obat rumah sakit tahun 2025 mencapai Rp 8 miliar. Anggaran tahunan habis hanya untuk menutupi utang tahun sebelumnya,” ungkap Elly.
Selain itu, sesuai UU No. 1 Tahun 2022, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Saat ini, Pemkab Belu tengah berjuang menjaga nasib 3.000 lebih tenaga P3K agar tidak diberhentikan akibat beban belanja pegawai yang membengkak ditengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Di akhir mediasi, RDP menghasilkan tiga kesimpulan utama untuk mengakhiri polemik yakni normalisasi layanan Poliklinik dan wajib beroperasi penuh terhitung Sabtu, 11 April 2026.
terkait revisi insentif pemerintah akan meninjau kembali SK insentif dengan batas minimal Rp10 juta, sembari memantau komitmen pelayanan dokter ahli.
Reformasi Manajemen, Bupati Belu secara resmi mengambil alih pengawasan manajemen RSUD secara langsung.
”Manajemen RSUD Mgr. Gabriel Manek SVD, saya ambil alih sekarang. untuk menjamin pelayanan yang baik. Jika tidak ada perubahan perilaku pelayanan terhadap masyarakat, kebijakan ini akan kami tinjau kembali sepenuhnya. Insentif kita kurangi lagi. Kita juga akan bentuk tim untuk tetap periksa para dokter ahli yang ada,” pungkas Bupati Willybrodus ketika diwawancai media. (*)







