ATAMBUA, Kilastimor.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) terus memperkuat pengembangan produk unggulan daerah berbasis kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.
Kali ini, Kanwil Kemenkum NTT bekerjasama dengan Pemda Belu untuk pengembangan produk unggulan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pengembangan Produk Unggulan Daerah bertema “Penguatan Produk Unggulan Daerah Berbasis Kekayaan Intelektual untuk Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Lokal Kabupaten Belu” yang berlangsung di Gedung Betelalenok, Atambua, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi produk lokal, khususnya Tenun Belu serta potensi budaya dan sumber daya lokal lainnya yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, yang membuka kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum NTT atas perhatian dan pelaksanaan kegiatan di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Menurut Willybrodus, kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kekayaan budaya masyarakat Belu agar tidak hanya dikenal sebagai warisan leluhur, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan perlindungan yang memadai.
Ia mengingatkan, kekayaan intelektual daerah tidak terbatas pada produk tenun. Tarian, lagu, cerita rakyat, bahasa daerah, pengetahuan tradisional, hingga berbagai produk yang diwariskan secara turun-temurun juga merupakan kekayaan yang perlu dijaga.
“Kalau ini tidak ditulis, tidak tercatat, satu generasi kemudian, dua generasi kemudian, ini tinggal sejarah,” demikian pesan Bupati dalam sambutannya.
Bupati Belu menekankan pentingnya mendokumentasikan dan menginventarisasi kekayaan budaya daerah agar generasi muda tetap mengenal identitas masyarakatnya.
Ia mencontohkan pengetahuan mengenai nama, makna, dan penggunaan kain tradisional yang semakin perlu digali kembali, termasuk istilah dalam bahasa Tetun yang berkaitan dengan pakaian adat.
Menurutnya, pengetahuan para tetua adat dan pelaku budaya perlu dihimpun serta diwariskan, termasuk melalui kemungkinan pengembangan muatan lokal di sekolah.
Dengan demikian, pelestarian budaya tidak berhenti pada penggunaan produk tradisional, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap bahasa, filosofi, dan nilai yang terkandung di dalamnya. Minyak kemiri dan hasil olahan lokal berpotensi dikembangkan
Selain tenun, Willybrodus turut menyoroti potensi produk lokal yang dekat dengan kehidupan masyarakat, seperti minyak kemiri, kelapa dan pisang.
Ia menilai, produk yang selama ini dianggap sederhana dapat memiliki nilai jual lebih tinggi apabila dikembangkan melalui inovasi, peningkatan kualitas, pengemasan, dan pemasaran yang tepat.
Bupati mendorong masyarakat agar tidak memandang rendah produk yang berasal dari desa, kelompok usaha, maupun industri rumah tangga.
Menurutnya, produk lokal memiliki kesempatan menembus pasar yang lebih luas apabila mempunyai identitas yang kuat, dikelola secara profesional, dan memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai ketentuan.
Ia juga mengajak jajaran pemerintah daerah, camat, kepala desa, perajin, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga serta mempromosikan produk unggulan Kabupaten Belu.
Sebagai bentuk kebanggaan terhadap budaya lokal, Bupati turut mendorong konsistensi penggunaan kain tenun dalam aktivitas pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Pada bagian yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT yang dibacakan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Hempy J.W. Poyk, SH., MH., menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual merupakan instrumen penting untuk memperkuat identitas dan daya saing produk unggulan daerah.
Dalam sambutan tersebut, Tenun Belu dan Tenun Lamaknen disebut sebagai kekayaan budaya yang memiliki karakteristik motif, warna, teknik pembuatan, serta nilai filosofis yang mencerminkan identitas dan kearifan masyarakat Belu.
Perlindungan dapat dilakukan melalui berbagai bentuk kekayaan intelektual, antara lain merek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, dan kekayaan intelektual komunal, sesuai karakteristik serta persyaratan masing-masing.
Kanwil Kemenkum NTT berharap kegiatan ini menghasilkan langkah nyata, mulai dari identifikasi potensi produk, penguatan kualitas dan inovasi, pengembangan pemasaran, hingga penentuan bentuk perlindungan hukum yang tepat.
Kolaborasi pemerintah daerah, perajin, pelaku usaha, komunitas budaya, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting agar produk lokal tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pada tempat yang sama, dilakukan penyerahan sertifikat indikasi geografis kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Belu oleh Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, sebagaimana tercantum dalam informasi kegiatan.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki karakteristik dan keterkaitan dengan wilayah geografisnya.
Melalui sinergi Kanwil Kemenkum NTT dan Pemkab Belu, pengembangan produk unggulan daerah diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian budaya, tetapi juga membuka peluang usaha, memperluas pemasaran, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
Kekayaan budaya dan potensi lokal Kabupaten Belu pun diharapkan semakin dikenal sebagai identitas daerah sekaligus modal untuk membangun ekonomi masyarakat yang produktif dan berkelanjutan. (*)







