Tarif Masuk Fulan Fehan Dikeluhkan, DPRD Belu: Regulasi Tumpang Tindih

Edmundus Manek

 

ATAMBUA, Kilastimoer.com-Keluhan terkait pungutan di Destinasi Wisata Sabana Fulan Fehan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu angkat bicara.

Ketua Komisi 2 DPRD Belu, Edmundus Yakobus Manek, mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur tarif di kawasan wisata Fulan Fehan. Namun, pelaksanaan dan pembagian kewenangan antarpihak dinilai perlu diperjelas melalui koordinasi lintas instansi.

Hal tersebut disampaikan Edmundus setelah rapat evaluasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, lembaga adat, serta dinas teknis terkait untuk membahas persoalan pengelolaan destinasi wisata tersebut yang berlangsung dilantai 1 Kantor Bupati Belu, Rabu (21/10/2026).

Menurut Edmundus, salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya ketentuan tarif dari pemerintah provinsi melalui instansi terkait terhadap perjanjian kerja sama dengan lembaga adat, serta munculnya juga Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2021 yang menjadi dasar pengaturan pungutan di kawasan Fulan Fehan yang berpedoman pada Perda Kabupaten Belu.

“Selama ini ada tumpang tindih regulasi. Karena destinasi wisata Fulan Fehan berada di wilayah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi, dalam Perda aRetribusi Pariwisata Provinsi sendiri sudah ditetapkan tarif Rp5.000 per pengunjung. Hanya, pelaksanaannya sampai hari ini belum berjalan,” ujar Edmundus.

Ia menjelaskan, belum berjalannya ketentuan tarif dari pemerintah provinsi antara lain berkaitan dengan keterbatasan personel dan pelaksanaan aturan yang belum optimal.

Di sisi lain, muncul Perdes Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tarif kendaraan roda dua sebesar Rp10.000 dan kendaraan roda empat Rp20.000. Pengaturan tarif penginapan yang tersedia di kawasan tersebut juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu dievaluasi.

Edmundus menyebutkan, berdasarkan informasi yang dibahas dalam pertemuan, terdapat penginapan dengan tarif Rp150.000 per malam. Sementara itu, satu unit penginapan yang direhabilitasi oleh pengelola adat disebut memiliki tarif Rp250.000 per malam.

Menurutnya, keberadaan sejumlah ketentuan tersebut perlu dikaji kembali untuk memastikan dasar hukum penarikan tarif sekaligus memperjelas pihak yang berwenang mengelola destinasi.

Karena itu, DPRD Belu mendorong Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi NTT, camat, kepala desa, serta lembaga adat segera menyusun kesepakatan mengenai regulasi pengelolaan dan tarif wisata Fulan Fehan.

“Harus segera dirumuskan satu regulasi yang pasti sehingga terkait tarif dan kewenangan pengelolaan itu jelas dan tidak lagi memunculkan dinamika baru,” tegasnya.

Edmundus mengatakan, dalam waktu dekat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Belu akan berkoordinasi atau bersurat dengan Dinas Kehutanan Provinsi NTT untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan antarpihak diharapkan dapat berlangsung dalam satu hingga dua minggu ke depan guna mencari solusi bersama.

Untuk sementara, pengelolaan destinasi wisata Fulan Fehan masih dilaksanakan oleh lembaga adat yang selama ini menjalankan pengelolaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Edmundus menyebutkan, pihak lembaga adat juga telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti hasil kesepakatan apabila terdapat perubahan kewenangan maupun penetapan tarif.

Selain persoalan regulasi, DPRD Belu turut menekankan pentingnya dampak ekonomi dari pengembangan destinasi wisata bagi masyarakat sekitar.

Edmundus mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran melalui perubahan anggaran tahun ini untuk mendukung pembangunan akses jalan menuju kawasan wisata, mulai dari cabang Nobelu hingga Halimodok.

Menurutnya, dukungan anggaran pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia juga meminta camat berkoordinasi dengan dua desa di sekitar kawasan Fulan Fehan agar masyarakat dapat mengambil bagian dalam aktivitas pariwisata, seperti menjual pangan lokal dan suvenir kepada pengunjung.

“Jangan sampai setiap tahun kita mengadakan agenda rutin tahunan terkait festival, tetapi setelah kegiatan selesai, dampak besar terhadap peningkatan UMKM masyarakat di sekitar tidak ada,” katanya.

DPRD Belu berharap penataan regulasi dan pembenahan pengelolaan Fulan Fehan dapat memberikan kepastian tarif, meningkatkan kenyamanan wisatawan, serta membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat di sekitar destinasi tersebut. (*)

Editor: Ferdy Talok