Imigrasi Atambua Catatkan PNBP Tahun 2025 Sebesar Rp 6,6 Miliar

Lampaui Taget Tahunan yang Ditetapkan

ATAMBUA, Kilastimor.com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menyampaikan capaian kerja tahun 2025 terhitung Januari hingga November 2025.

Dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025) sore, Kepala Kantor Imigrasi Atambua,  Putu Agus Eka Putra mengemukakan sepanjang Januari hingga November 2025 pihak telah bekerja maksimal.

Ia menguraikan, total penerbitan 7.849 Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), terdiri dari 7.255 paspor dan 594 Pas Lintas Batas (PLB). Penerbitan paspor elektronik menjadi yang tertinggi.
“Hingga akhir November 2025, kami telah menerbitkan 3.039 paspor non-elektronik dan 4.216 paspor elektronik,” bilangnya.

Dijelaskan, sesuai kebijakan nasional, penerbitan paspor non-elektronik dihentikan per September 2025. Namun demikian, Imigrasi Atambua masih menerbitkan 318 paspor non-elektronik melalui diskresi untuk memudahkan masyarakat perbatasan. “Diskresi ini diberikan semata-mata untuk membantu warga kita di wilayah perbatasan, dengan biaya PNBP sebesar Rp 350.000 per paspor,” ujarnya.

Selain layanan paspor, Kantor Imigrasi Atambua juga mencatat peningkatan layanan izin tinggal dan visa. Sepanjang Januari-November 2025, terdapat 2.886 permohonan visa.

“Pelayanan visa didominasi oleh Visa on Arrival (VoA) sebanyak 2.858 pemohon. Kami juga melayani satu pemohon golden visa yang merupakan program premium pemerintah untuk mendorong investasi,” jelas Putu Agus.

Dari sisi pengelolaan anggaran, realisasi anggaran telah mencapai 91,90 persen dari pagu Rp 14,4 miliar. Total realisasi hingga November senilai Rp 13,3 miliar.

“Sisa pagu sekitar Rp 1,1 miliar disebabkan beberapa kegiatan yang pembayarannya dilakukan berdasarkan data riil bulanan, seperti gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan perjalanan dinas,” ungkapnya.

Sementara kontribusi terhadap penerimaan negara juga meningkat signifikan. Pada November 2025, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 597.188.038, atau naik 11 persen dibandingkan Oktober. Kenaikan ini terdorong oleh meningkatnya volume layanan serta penegakan hukum keimigrasian.

Secara akumulatif, sejak Januari hingga November 2025, PNBP Imigrasi Atambua mencapai Rp 6,6 miliar. Angka ini telah melampaui target tahunan sebesar Rp 4,2 miliar bahkan sebelum memasuki Desember.

“Ini adalah capaian yang patut diapresiasi. Kontribusi PNBP terbesar berasal dari pendapatan paspor sebesar Rp 4 miliar, disusul pendapatan visa Rp 1,7 miliar, dan sisanya dari layanan keimigrasian lainnya,” tutup Putu Agus. (*)