Ini Penjelasan Samsat Belu Terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui UPTD Samsat Belu angkat bicara terkait adanya keluhan atas pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor  (PKB). Pasalnya, kebijakan itu dianggap baru oleh wajib pajak, sehingga keluhan bahkan protes tak terelakkan.

Kepala UPTD Samsat Belu, Stanis Moat dalam keterangan persnya, Senin (15/12/2025) membenarkan adanya perubahan tarif dan pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dasar pungutan Opsen PKB dan BBNKB merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Disamping itu, pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB merujuk juga pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT omor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

“Pemberlakukan opsen pajak PKB dan BBNKB itu sudah mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025,” katanya.

Ia menjelaskan, sebenarnya Opsen pajak bukan hal baru, sebab pembayaran hampir sama dengan tahun 2024 sebelum perubahan nomenklatur. Dulunya, semua masuk dalam PKB. Namun dengan kebijakan baru, Opsen PKB tertera sendiri pada bukti pembayaran pajak. Nilai Opsen pajak memang ada kenaikan. “Jadi Opsen PKB hanya dipisahkan dari PKB yang selama ini dibayar. Memang ada kenaikan pada Opsen PKB itu,” bebernya.

Dikemukakan, sebelum diterapkan opsen pajak kepada wajib pajak, pihaknya bersinergi dengan Pemda Belu sudah melakukan sosialisasi dan edukasi. Namun diakuinya informasi ini belum sepenuhnya diketahui publik secara menyeluruh.

” Karena penerapan opsen pajak ini kami diisyaratkan untuk melakukan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Kenapa harus bersinergi lanjut alumni IPDN itu,  karena dengan skema Opsen PKB ini terdapat perubahan. Sebelumnya skema bagi hasil per tiga bulan, namun sekarang dengan penerapan opsen pajak berubah yakni setiap hari kas daerah Kabupaten Kota ada penerimaan termasuk Belu.

Dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 ketentuan-ketentuan tarif diatur sebagaimana ditetapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor atau tarif PKB yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Perda 1 Tahun 2020 sebesar 1,5 persen kemudian diturunkan menjadi 1,2 persen.

Tarif BBNKB 1 untuk roda 2 yang semula ditetapkan sebesar 15 persen serta roda 4 yang semula ditetapkan sebesar 14 persen kemudian masing-masing diturunkan menjadi 12 persen. Lalu untuk denda keterlambatan PKB maupun Denda BBNKB turun dari 2 persen menjadi 1 persen.

Jadi ada peningkatan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagaimana diamanatkan UU Nomor  1 Tahun 2022 maupun Perda Nomor 1 tahun 2024.

” Kalau kita lakukan simulasi perhitungannya memang ada kenaikan tapi naiknya tidak sampai jutaan bahkan 500 ribuan,” tandasnya.

Dijelaskannya, sebelumnya skema bagi hasil dengan pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70 – 30 yakni 70 persen untuk Provinsi dan 30 persen untuk Kabupaten/Kota. Tetapi sekarang dengan diberlakukan opsen pajak skema pembagian hasil pun berubah menjadi 66-34 persen, yakni 66 persen ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan 34 persen ke Provinsi.

” Dengan skema 66-34 ini setiap hari kas daerah juga ada penerimaan, setelah selasai kami lakukan rekon dan itu otomatis masuk ke kas daerah saat kami tutup loket. Tidak menunggu per tiga bulan lagi,” jelasnya.

Per Jumat pekan lalu kata Stanis, jumlah Opsen PKB yang masuk dari Pemprov ke Pemkab nilainya sudah mencapai kurang lebih Rp 9 miliar.

“Iya mungkin estimasi di akhir tahun ini bisa mencapai Rp10 miliar. Hal itu sehingga kami diminta untuk sinergi dengan pemkab,” pungkasnya. (*)

Editor: Ferdy Talok