ATAMBUA, Kilastimor.com-Proses hukum kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Hotel Setia, Atambua, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA terus mengalami kemajuan. Hal ini ditandai dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Belu memeriksa dua terlapor masing-masing Piche Kota (PK) dan Rivel (R), Senin (2/2/2026).
Sesuai pantauan media ini, kedatangan dua terlapor tersebut ke Polres Belu hampir bersamaan, sekira pukul 14:57 Wita.
Rivel tiba menggunakan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi DH 1379 EB. Rivel kemudian langsung memasuki ruang peemeriksaan Unit PPA.
Berselang lima menit kemudian, Piche Kota menyusul mendatangi Mapolres Belu menggunakan Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DH 1530 HP. Piche Kota yang mengenakan celana hitam dan sweater krem langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Masih sesuai pantauan media ini, kedua terlapor yang diperiksa sebagai saksi itu, diambil keterangan sekira delapan jam, terhitung 15:00 hingga 23:00 Wita.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya tidak langsung ditahan dan diizinkan penyidik untuk pulang. Rivel mendahului rekannya Pice Kota sekira pukul 23:30 Wita. Sekira setengah jam kemudian, Pice Kota juga meninggalkan Markas Polres Belu.
Dari pengamatan media ini, dari tiga terlapor, tidak terlihat Roy Mali (RM) mendatangi Polres Belu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Yan Gilbert Rangga Boro kuasa hukum Piche Kota dan Rivel dalam keterangan persnya mengemukakan, dirinya selaku kuasa hukum telah mendampingi terlapor dalam pemeriksaan ini. Dirinya bersama kliennya murni hadir untuk menghormati hukum.
Kedua terlapor bebernya, diperiksa sebagai saksi dan telah diperiksa dari pukul 15:00 hingga pukul 23:00 Wita.
Dua kliennya kata Rangga, mendapat masing-masing sekira 30 pertanyaan seputar kesaksian dalam kasus dugaan persebutuhan anak.
Sementara itu, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Rio Rinaldy Panggabean membenarkan pemeriksaan terhadap dua terlapor masing-masing PK dan R, Senin (2/2/2026).
Sementara untuk RM tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus persetubuhan anak dan penyidik segera melayangkan surat panggilan kedua. (*)







