Unit PPA Polres Belu Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan Anak

Penyidik Diminta Tegas

ATAMBUA, Kilastimor.Com-Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Justin Gerrald Undang (16) di kawasan Tini, Kelurahan Manuaman yang dinilai berjalan ditempat, mendapat sorotan dari Kuasa hukum korban, Cornelius D. Talok, S.H.

Sebagai Kuasa Hukum, ia mendesak penyidik Satreskrim Polres Belu untuk segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

​Nelis Talok sapaan karibnya menjelaskan, laporan polisi yang dilayangkan sejak 22 Desember 2025 tersebut hingga kini belum ada titik terang, walau telah berjalan lebih dari dua bulan.

Menurutnya, alat bukti yang dikantongi penyidik seharusnya sudah cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.​”Kami merasa penanganan ini agak terlambat karena sudah dua bulan lebih. Keterangan saksi dan barang bukti sudah ada. Kami berharap prosesnya lebih cepat naik ke penyidikan, jangan tertahan di tahap penyelidikan terus,” ujar Nelis saat diwawancarai media, Selasa (10/2/2026).

​Lebih lanjut, ia menegaskan jika dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, penyidik tidak perlu ragu untuk menetapkan tersangka. Ia juga meminta kepolisian bersikap tegas apabila pihak terlapor tidak kooperatif dalam proses pemanggilan.

​”Kalau dua alat bukti sudah memenuhi syarat, ya segera tetapkan tersangka. Jika dipanggil secara patut namun tidak memenuhi undangan polisi, kan ada mekanisme upaya paksa. Kami mendesak penyidik untuk segera bertindak,” tegasnya.

​Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini telah melewati beberapa tahapan administrasi penyidikan, di antaranya:
​LP Nomor: LP/B/340/XII/2025/SPKT/Polres Belu, tanggal 22 Desember 2025.
​SP2HP I: Diterbitkan pada 22 Desember 2025.
​SP2HP II: Diterbitkan pada 26 Januari 2026.

​Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tersebut, penyidik menyatakan telah mengambil keterangan dari saksi korban dan satu saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga berencana menghadirkan saksi tambahan serta mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya.

​Peristiwa pengeroyokan terhadap Justin (16), warga Dusun Haliserin, terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 03.30 WITA di belakang Toko Gajah Mada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD sebagai bukti kunci laporan.

​Sebelumnya, pada Selasa,(23/12/2025) Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini secara profesional sesuai Pasal 170 KUHP.

​”Kami sedang mendalami kasusnya secara intensif dan akan menindaklanjuti laporan ini berdasarkan bukti-bukti di lapangan,” ujar AKP Rio dalam keterangan sebelumnya. (*)