Mantan Senator NTT Minta Polres Belu Hentikan Penyelidikan Atas Terlapor Maksi Tahoni

Investor Tambak Garam Tidak Jalankan Komitmen

ATAMBUA, Kilastimor.com-Direktris PIAR Kupang, Sarah Lery Mboeik angkat bicara terkait laporan Deny Frans Manubulu ke Polres Belu dengan terlapor Maksi Tahoni.

Kepada media ini, Rabu (11/2/2026) Sarah Lery Mboeik meminta Polres Belu untuk menghentikan laporan yang diajukan pelapor, Deny Manubulu. Pasalnya, hingga kini penyelidikan terkait investasi tambak garam tidak maju-maju.

Disebutkan, dirinya tidak membela terlapor Maksi Tahoni, jika penyidik memiliki bukti dan alat bukti yang kuat. Namun jika tidak, maka jangan dipaksakan. “Kami tidak bela terlapor kalau ada bukti. Tapi kalau penyelidikan tidak maju-maju, maka harus dihentikan dan jangan dipaksakan,” ujar aktivis itu.

Mantan Anggota DPD RI asal NTT itu menegaskan, penyelidikan investasi garam ini jangan dijadikan alat untuk teror masyarakat termasuk terlapor. Polisi harus betul-betul presisi, apalagi dalam masa reformasi kepolisian.

Sesuai data yang diterima dari Maksi Tahoni terangnya, tidak terlihat adanya penipuan dan penggelapan. Yang ada malah komitmen investor yang tidak dijalankan baik untuk operasional dan lainnya. “Sesuai data yang kami terima, tidak ada investor dirugikan. Yang kami lihat ini hanya untuk menekan terlapor. Maksi Tahoni selaku terlapor malah mau dijadikan korban,” ungkapnya mantan senator tersebut.

Ia melihat ada upaya pelapor mengkriminalisasi terlapor dan diduga terlapor terus diteror agar dia segera menyerah. Kalau cara-cara ini dipakai, tentunya tidak sesuai dengan azas kebenaran dan keadilan.

Kedepan pintanya, Pemda di NTT maupun pihak swasta untuk benar-benar selektif bekerja sama dengan investor yang masuk ke NTT. “Pemda maupun swasta harus hati-hati dengan orang-orang yang datang ke NTT dengan membawa nama investor.

Pada bagian akhir, kembali dia menegaskan agar Polres Belu segera menghentikan penyelidikan atas terlapor Maksi Tahoni. Terlapor jangan terus diteror dan kriminalisasi, sebab dari data yang ada, tidak ada yang dirugikan. Yang terjadi ia menjadi korban, karena investor tidak memenuhi apa yang disepakati bersama.

Diberitakan sebelumnya, pada 5 Oktober 2025 lalu, Kuasa Direktur PT. BMK, Deny Frans Manubulu melaporkan Maksimus Tahoni. Ia dilaporkan dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan BMK senilai Rp 700 juta. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polres Belu. (*)

Editor: Ferdy Talok