ATAMBUA, Kilastimor.com-Laporan polisi yang diajukan Kuasa Direktur PT. Bara Makmur Katulistiwa (BMK) terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 700 juta oleh Maksimus Tahoni ditanggapi kuasa hukumnya, Agal Adrianus, SH, MH. ketika dihubungi media ini, Sabtu (11/10/2025).
Kuasa hukum Maksimus Tahoni tersebut angkat bicara terkait laporan posisi yang dibuat BMK atas dugaan pengelapan dana proyek tambak garam yang dituduhkan ke kliennnya sebesar 700 juta rupiah. “Saya sudah diminta Maksi (Terlapor) menjadi kuasa hukumnya dan saya bersedia, nanti kami bentuk tim untuk mengawal persoalan ini,” ungkap Agal Adrianus.
Agal sapaan karibnya menjelaskan, setelah melalui rangkaian pengumpulan data dan kronologis atas atas laporan polisi tersebut, tidak ada perbuatan pidana dalam pengerjaan usaha tambak garam, malah sebaliknya PT BMK yang wanprestasi.
“Klien saya membantah tudingan tersebut bahwa total dana yang diterima dari PT BMK tidak sesuai dengan berita yang tersebar di sosial media yang jumlahnya 700 juta. Namun setelah divalidasi secara resmi kurang lebih Rp 300 jutaan dan kami buktikan bahwa uang yang diterima untuk keperluan usaha tambak garam antara lain pembelian beberapa alat penunjang usaha tambak garam dan upah pekerja yang menjadi catatan khusus kami bahwa pelopor juga menerima dan meminta bagian dari uang Rp 200 jutaan yang harusnya untuk operasional usaha tambak garam,” bebernya.
Ia menegaskan, apa yang disampaikan Deny Frans Manubulu selaku Kuasa Direktur PT. BMK adalah tidak benar dan adalah mencemari nama baik kliennya.
Terkait dalam laporan PT BMK tempat kejadian perkara di Bandara AA. Bere Tallo, Atambua. Faktanya yang diteken adalah rincian pengunaan dana dan ditandatangani para pihak. Saya menduga keras pelapor PT. BMK telah dengan sengaja mencemari nama baik klien saya Maxi Tahoni. “Klien kami sangat dirugikan atas pemberitaan melalui sosial media tersebut yang bersumber dari pelapor PT BMK,” sambung Agal Adrianus yang juga Ketua DPW Pemuda Pancasila Provinsi NTT itu.
Pihaknya berencana melapor balik PT BMK dengan dugaan tindak pidana penghinaan sesui UU ITE. “Kami akan lapor balik sesuai UU ITE,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Agal juga meminta Satreskrim Polres Belu lebih cermat dan berhati-hati memproses laporan Deny Frans terhadap kliennya. Hal ini karena legalitas Deny Frans selaku kuasa PT. BMK perlu diluruskan apakah tercatat di perusahaan atau tidak.
Ia meyakini, ada dugaan kliennya ini mau dikorbankan atas dugaan penipuan yang dilaporkan pelapor ini. Dan ini perlu kehati-hatian dari penyidik Polres Belu.
Untuk diketahui, pada 5 Oktober 2025 lalu, Kuasa Direktur PT. BMK, Deny Frans Manubulu melaporkan Maksimus Tahoni. Maksimus dilaporkan karena diduga menggelapkan uang perusahaan BMK senilai Rp 700 juta. (*)