Inkracht, PN Kelas 1B Atambua Segera Eksekusi Tanah Halifehan

ATAMBUA, Kilastimor.com-Sengketa tanah di Halifehan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) segera ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua dengan pelaksanaan eksekusi.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Yunius Manoppo, SH, MH usai rapat koordinasi dengan Polres, Kodim, Brimob, Pol PP, Camat dan Lurah, Rabu (26/11/2025) di ruang kerjanya, memastikan secepatnya dilakukan eksekusi.

Disebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang jelang eksekusi 2 bidang tanah yang terletak di Halifehan, Kelurahan Tenukiik dan di Kelurahan Tulamalae.

“Perkara Nomor 39 ini kan sudah inkracht, ada perlawanan dari pihak juga yang tidak digugat. Perlawanan Nomor 1 tahun 2025 tinggal menunggu pembuktian. Tapi setelah mendengar masukan dari semua unsur yang hadir tadi, pihak keamanan dan pemerintah Kecamatan, Kelurahan kami akan berkonsultasi dengan ketua Pengadilan Tinggi dan mudah – mudahan secepatnya ada jawaban,” ungkap Yunius Manoppo.

Untuk diketahui, hadir dalam Rakor yang dipimpin Ketua PN Atambua Yunius Manopo yakni, Panitera, Marhen Benu, Wakapolres Belu, Komisaris Polisi Lorensius, Wadanyon A Pelopor, AKP Rudinus Silvester, Pasiintel Kodim 1605 Belu, Kapten Marcelus Tobu, Camat Atambua Barat, Hendrikus Andrada, Camat Kota Atambua, Yohanes Moruk, Lurah Tenukiik, Yohanes Bere Besin, Perwakilan Badan Pertanahan serta sejumlah perwira kepolisian dan TNI.

Ketua PN melanjutkan, pihak yang hadir dalam Rakor tersebut rata-rata tidak mempersoalkan keputusan Ketua PN Atambua untuk mengeksekusi dua bidang tanah milik pemohon atas nama Damianus Mela.

Panitera PN Atambua, Marthen Benu menegaskan pihaknya siap melaksanakan perintah yang dikeluarkan Ketua Pengadilan nanti.

“Kewenangan eksekusi ada pada ketua Pengadilan Negeri. Sedangkan kami panitera selaku koordinator eksekusi. Kalau ada perintah ketua Pengadilan kami siap laksanakan,” ujarnya.

Soal tanggal pelaksanaan eksekusi,  belum ditentukan. Namun berdasarkan surat dari Kapolres Belu terkait pengamanan eksekusi di lahan-lahan yang telah ikrah putusannya  termasuk dua bidang lahan di Halifehan dan Tulamalae hingga tanggal 5 Desember 2025.

Kuasa pemohon eksekusi, Ferdi Maktaen menuturkan, perkara sengketa lahan tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Atambua pada tahun 2016.

Pada saat itu PN Atambua memutuskan bahwa gugatan kliennya Damianus Maximus Mela selaku pemohon diterima dan menang.

Pihak termohon (yang digugat) selanjutnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Dalam putusanya, PT Kupang menolak banding dan memperkuat putusan PN Atambua.

Para ternohon mengambil langkah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun dalam putusannya MA menolak permohonan Kasasi termohon.

Hingga langkah hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK), tetap saja putusan MA adalah menolak peninjauan kembali dan memperkuat putusan sebelumnya.

Berdasarkan putusan MA tersebut pemohon Damianus Maximus Mela mengajukan permohonan eksekusi pada tahun 2021.

Selanjutnya dilakukan Aanmaning (Peringatan) atau PN Atambua telah memberikan peringatan kepada pihak yang kalah (termohon) untuk melaksanakan putusan secara sukarela atau mengosongkan lahan sengketa yang telah dimenangkan pemohon.

Karena termohon tidak melaksanakan peringatan tersebut maka sesuai ketentuan pada Mei 2024 PN Atambua melaksanakan sita eksekusi terhadap harta benda sebab pihak yang kalah (termohon) tidak melaksanakan putusan.

Saat ini telah masuk ke tahap eksekusi dan menunggu Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah pelaksanaan eksekusi kepada Panitera. (*)