THR Tak Sesuai, Karyawan Adukan Manejemen PT. Sumber Harapan Bersama ke DPRD Belu

ATAMBUA, Kilastimor.com-Puluhan karyawan mengadukan manejemen PT. Sumber Harapan Bersama ke DPRD Belu, Selasa (23/12/2024). Pengaduan itu diterima Ketua Komisi 2 DPRD Belu, Edmundus Manek didampingi anggota Komisi 2, Falentinus Pareira, Yane Bone, Aprianus Hale dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Belu, Antonius Djaga Kota.

Salah satu karyawan, Edy Koy kepada Komisi 2 DPRD Belu menyebutkan, pihaknya mengadukan manajemen PT. Sumber Harapan Bersama ke DPRD Belu karena tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Natal kepada karyawan serta ketiadaan aturan perusahaan sebagai regulasi yang dikuti.

Disamping itu, karyawan yang ada juga tidak pernah diberikan surat perjanjian kerja dan surat keputusan tentang pemgangkatan karyawan tetap.

Ia menjelaskan, terkait THR yang menjadi hak karyawan, malah diberikan tidak sesuai. Dimana ada yang diberikan sebesar Rp 200 ribu, Rp 500 ribu, Rp 1 juta dan Rp 1,5 juta. Hal ini menyulut karyawan melakukan protes yang telah berlangsung selama dua hari.  “Kami terpaksa mengadukan hal ini, karena perusahaan bayar THR tidak sesuai ketentuan. Harusnya satu kali gaji yang diterima. Kami tuntut THR karena ini juga yang disampaikan Manejer Perusahaan, Hartono dalam rapat tahun lalu,” tegasnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi 2 DPRD Belu, Edmunsud Manek menyampaikan bahwa  pengusaha wajib membuat perjanjian kerja, sehingga termuat jelas hak dan kewajiban, baik bagi perusahaan maupun karyawan karyawan.

Pihaknya akan segera meminta Dinas Koperasi dan Nakertrans untuk menuntaskan dan mengawasi hal ini, sebab perusahaan tidak menjalankan perintah Undang-Undang ketenagakerjaan.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi 2, Falentinus Pareira dan Yane Bone. Keduanya meminta THR segera dibayarkan dan perusahaan wajib menperjelas status karyawan, apalagi telah mengabdi lebih dari satu tahun hingga belasan tahun. “Kami akan atensi persoalan ini. Untuk THR, harus juga dibayarkan, karena itu hak karyawan,” katanya.

Sementara itu, Manejer PT. Sumber Harapan Bersama, Hartono mengakui kalau pihaknya belum memiliki aturan perusahaan. “Konsepnya sudah ada, tapi belum diterbitkan dan dijalankan,” ungkapnya dihadapan Komisi 2 DPRD Belu.

Untuk THR, ia membenarkan juga jumlah uang yang hendak diberikan kepada para karyawan. Nilainya bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta. “Yang Rp 200 ribu itu para konjak yang harusnya menjadi tanggung jawab sopir. Sementara yang lain sesuai dengan klasifikasi yakni buruh harian lepas dan karyawan tetap,” bebernya.

Dicecar DPRD soal THR harus sesuai dengan ketentuan yakni satu kali gaji sesuai UMP, dia mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan menetapkan itu. Owner perusahaan yang menetapkan nominal THR. Lebih dari itu, nilai THR karena soal kemampuan keuangan perusahaan. “Saya hanya jalankan apa yang ditetapkan owner perusahaan. Kami akan segera komunikasikan ke owner soal THR yang ditolak karyawan,” sebutnya.

Ketua Komisi 2 DPRD yang dihubungi terpisah usai hearing mengatakan, pihak perusahaan dan karyawan sudah bersepakat untuk THR dibayarkan. Bagi karyawan yang menerima THR Rp 200 ribu dinaikan menjadi Rp 500 ribu. Sementara karyawan yang lain disepakati sebesar Rp 1 5 juta. Kesepakatan akan segera dilaporkan ke owner perusahaan untuk dibayarkan.

Akan tetapi tegasnya, kesepakatan ini hanya berlaku untuk tahun ini. Tahun 2026 mendatang, semua harus sesuai ketentuan, dimana setiap karyawan ada surat perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang jelas. Sehingga perusahaan membayar hak karyawan sesuai dengan perjanjian kerja yang ada. (*)

Editor: Ferdy Talok