ATAMBUA, Kilastimor.com-Aparat Gabungan dari Imigrasi, Bea Cukai dan Polres Belu, pada Kamis (4/12/2025) Desember 2025, menangkap empat Warga Negera Asing (WNA) asal China dan Timor Leste yang melakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal dan melakukan kegiatan illegal berupa penjualan rokok.
Hal ini mengemuka dalam Konferensi Pers Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P, Jumat (5/12/2025) di kantor Imigrasi Atambua.
Kepala Imigrasi dalam keterangam persnya mengatakan, penangkapan empat WNA berdasarkan informasi dari Lurah Tenukiik terkait penjualan rokok oleh WNA. Mendapat info tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Polres Belu untuk menindaklanjutinya.
Disebutkan, hasil penindakan Tim Gabungan baik Imigrasi, Bea Cukai, Intelkam, Babinsa, Lurah dan RT/RW, pihaknya mengamankan empat WNA. Mereka yang diamankan masing-masing, LSR (China), 2. LJI (China), 3. HRO (China) dan LJN ( warga negara Timor Leste.
Penangkapan lanjutnya, dilakukan di rumah sewaan LJN di Kelurahan Tenukiik, Atambua, Belu, NTT serta Rumah kontrakan tiga warga China di sekitar Pasar Lolowa, Atambua, Belu, NTT.
Selain menangkap empat WNA terangnya, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal yang terdiri dari beberapa karton rokok merek Marlboro serta puluhan slof rokok merek China,
Selain itu, diamankan tujuh handphone, mobil mini SUV Nissan warna silver, dengan Nopol D21476 yang diketahui merupakan mobil sewaan. Ada juga uang tunai dengan pecahan 150 dolar, Rp 5 juta dan 2 ribu Yuan.
Masih menurut Putu, Tim Inteldakim Kanim Atambua melakukan pengamatan terhadap tiga WNA asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam peredaran rokok illegal. Pemantauan dilakukan di wilayah TTU, Malaka, dan Belu, berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan rokok oleh para WNA.
Diketahui 3 WNA China dan 1 WNA Timor Leste ini melintas masuk ke wilayah Belu melalui TPI Motaain pada tanggal yang berbeda, diketahui (HRO) masuk tanggal 12 November 2025, (LSR) tanggal 27 November 2025 dan (LJI & LJN) tanggal 01 Desember 2025, menggunakan menggunakan VoA (Visa on Arrival).
Saat ini bilangnya, Kanim Atambua melakukan pendalaman bersama Bea Cukai dan aparat terkait untuk memastikan dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan dalam perdagangan rokok ilegal. Apabila terbukti melanggar, para WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran keimigrasian serta memastikan bahwa wilayah perbatasan tetap aman dari aktivitas ilegal yang melibatkan WNA..
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P. dalam penjelasannya mengatakan, pada hari Kamis, 4 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Tim Gabungan Bea Cukai Atambua bersama Tim Intelkam Polres Belu, dan Tim Imigrasi Atambua menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai pada sebuah rumah kontrakan di Jl. M.T. Haryono, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan melakukan koordinasi dengan Lurah Tenukiik, Ketua RW, Babinsa setempat untuk pelaksanaan pemeriksaan. Setelah mendapatkan pendampingan, tim menuju lokasi dan melaksanakan pemeriksaan pada rumah dimaksud;
Dalam pemeriksaan, ditemukan 2 dos rokok merek “Marlboro” yang diduga dilekati pita cukai palsu serta rokok polos dengan berbagai merk china. Tim kemudian melakukan wawancara singkat terhadap penghuni rumah bernama Jason Liong, warga negara Timor Leste. Berdasarkan hasil wawancara, rokok tersebut merupakan milik seseorang bernama Akhong, warga negara China yang berdomisili di Timor Leste. Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui terdapat gudang lain untuk menyimpan rokok ilegal berlokasi di sebuah rumah di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.
Selanjutnya, Tim Gabungan segera menuju lokasi kedua di Lolowa. Sesampainya di lokasi, ditemukan tiga warga negara Tiongkok di dalam rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan kedapatan 39.400 batang rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai berbagai merek yakni Chunghwa, Nanjing, Yun Yan, Guiyan, Septwolves, Furongwang, Yuki dan Sequoia. Ada juga 80.000 batang rokok merk Marlboro jenis SPM yang diduga dilekati pita cukai palsu;
Seluruh barang bukti rokok dibawa ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk penelitian lebih lanjut. Sementara itu, tiga warga negara Tiongkok dan satu warga negara Timor Leste dibawa oleh Kantor Imigrasi Atambua untuk proses wawancara dan pendalaman informasi lebih lanjut.
Nilai Barang berupa rokok yang dibawa bernilai sekira Rp 290.136.000. Jika tarif cukai SPM Rp 794 per batang, maka potensi kerugian negara mencapai Rp 109.699.040.
Keempat warga China dan Timor Leste diduga melanggar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Pasal 54 Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.
Pasal 56 Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undangundang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Saat ini tambahnya, tengah dilakukan penelitian mendalam dan koordinasi lintas instansi. (*)







