ATAMBUA, Kilastimor.com-Kasus persetububan anak yang diduga dilakukan terlapor RM Cs terhadap Mawar (Nama Samaran-red) di kamar Hotel Setia terus dikebut enyidik Polres Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa yang dikonfirmasi media ini, Jumat (16/1/2026) mengemukakan, penyelidikan kasus dugaan persetubuhan anak terus berlanjut. “Saat ini masih tahap lidik dan terus berlanjut,” paparnya.
Penyidik bebernya, terus perupaya melengkapi bukti dan petunjuk lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. “Penyidik masih melengkapi bukti dan petunjuk dalam kasus anak tersebut,” timpalnya.
Menyoal kapan akan dilakukan gelar perkara, mantan Kapolres Lembata itu menjelaskan, gelar perkara akan ditentukan jadwal lebih lanjut, setelah semua dilengkapi penyidik. “Kita akan jadwalkan soal gelar perkara. Sekarang penyidik lagi bekerja,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan Kepolisian Resor (Polres) Belu telah menerima laporan polisi dari keluarga korban.
Ia menegaskan komitmennya dalam menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban.
Perkara ini lanjutnya, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. “Perlindungan anak merupakan prioritas utama negara dan institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut imbuhya, merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga melibatkan tiga orang terlapor berinisial RM, Cs.
Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.







