Pergub 13 Tahun 2025 Segera Dijalankan, Mobil Plat Luar NTT Dilarang Isi BBM Subsidi

ATAMBUA, Kilastimor.com-Jajaran UPTD. Pendapatan Daerah (Samsat) Wilayah Kabupaten Belu mulai menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Salah satu langkah yang diambil Samsat Belu yakni melakukan sosialisasi yang dihadiri Bapenda Belu, Satlantas, Jasa Raharja juga pengusaha SPBU.

Kepala UPTD Samsat Belu, Stanis Laus Moat dalam rilisnya kepada media ini, Kamis (15/1/2025) menyebutkan menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025, pihaknya telah menggelar rapat  sekaligus sosialisasi dengan pihak terkait.

Dikatakan, hal-hal yang dibahas dalam rapat dan sosialisasi antara lain, pertama Penerapan Peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Terkhususnya dalam wilayah Kabupaten Belu.

Kedua terangnya, pembentukan Tim khusus untuk Sosialisasi ke masyarakat terkait Pengunaan BBM Bersubsidi dengan batasan pengunaan BBM untuk Kendaraan Luar wilayah atau daerah.

Ketiga, pengarahan kepada wajib pajak atau masyarakat tentang STNK dan Pajak yang masa berlakunya sudah jatuh tempo untuk segera di hidupkan kembali di kantor samsat. Keempat, penempatan petugas di setiap SPBU untuk pemeriksaan kendaraan yang datang mengisis BBM di SPBU.

Kelima arahan bagi penjual eceran di sekitaran SPBU atau pangkalan ditegaskan untuk pembatasan pengisian BBM. “Secara umum pemakaian BMM sudah melalui Barkot untuk pembatasan Pengisisan Perorangan/kendaraan minimal 2 kali pemakaian,” imbuhnya.

Ketujuh, ada pembatasan pengunaan Pengisian BBM bagi alat berat yang belum melunasi pajak alat berat.

Kedelapan, keputusan dan kesepakatan dalam pangambilan kebijakan bisa disatukan dalam pengambilan langka-langka kedepanya.

“Kami berterimakasih kepada mitra Samsat maupun pelaku usaha yang telah hadir memenuhi undangan kami. Saran dan masukan konstruktif serta kesediaan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pergub ini ini sangat baik. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat wajib pajak maupun pelaksanaan kegiatannya nanti akan dilaksanakan,” ujarnya.

Segera setelah ini lanjutnya, Samsat Belu akan melakukan inisiasi dengan Pemerintah Kabupaten Belu menyangkut model penerapan, alur pelaksanaan serta regulasi teknis pendukung yang akan digunakan untuk eksekusi.

Hadir dalam rapat dan sosialisasi Samsat Wilayah Belu antara lain, Plt. Kaban Bapenda Kab. Belu, Kanit Regident Polres, Kabid PE Bapenda,  Jasa Raharja serta Pol PP. Hadir juga pengusaha SPBU dari  PT.Kuda Laut Timor PT. Samara Jaya, PT.Puratimur, PT. Bonenai Permai. (*)