ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyeberangan illegal dari Timor Leste ke Indonesia terus terjadi. Kondisi ini terjadi akibat masyarakat belum sadar untuk menggunakan jalur legal yakni paspor untuk memasuki suatu negara.
Sabtu (10/5/2025), Satuan Intelkam Polres Belu melimpahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Untuk diketahui, WNA asal Timor Leste diamankan oleh tim Intelkam Polres di wilayah Indonesia, diduga masuk tanpa menunjukan dokumen resmi alias illegal.Warga Timor Leste tersebut berinisial MA (40), Laki-laki, beralamat di Tebo Bui, Distrik Bobonaro, Timor Leste.
“Dia masuk ke Indonesia melalui jalur laut, saat kita amankan MA tidak bisa menunjukan dokumen resmi. Karena tidak ada dokumen sehingga bersangkutan kita amankan,” ungkap Kasat Intelkam Polres Belu melalui Kanit IV Kamneg Sat Intelkam, Aiptu Lucky C, dalam konfrensi Persnya yang berlangsung di Kantor Imigrasi Atambua, Sabtu 10 Mei 2025.
Dijelaskan, pada 5 Mei 2025 lalu pukul 16.00 wita bertempat di Dusun Beikoti, Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, pihaknya melalui Polsek Lasiolat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil pikap yang mengangkut seorang WNA asal Timor Leste dari Atambua menuju Haekesak, Kecamatan Raihat.
Lanjutnya, dari Informasi itu personil Polsek Lasiolat yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan kegiatan operasi atau sweeping untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
” Saat itu Kapolsek bersama anggotanya berhasil mengamankan yang bersangkutan, ketika itu MA tidak bisa menunjukan Identitas dan dokumennya resmi,” jelasnya.
Dari keterangan MA, Jelasnya ia masuk ke Indonesia untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit di Kecamatan Raihat.”Dari keterangan yang kita dapat dari MA, dia masuk ke Indonesia melalui jalur laut,” jelasnya.
Sementara, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua, Hariyanto mengatakan warga negara asing asal Timor Leste tersebut saat ini berada dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Lanjutnya, WNA asal Timor Leste diamankan karena melakukan pelanggaran Keimigrasian, yakni masuk ke Wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
“Saat kita lakukan pemeriksaan dia (MA) tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah,” ungkapnya.
Tujuan kedatangannya, sebagaimana ia sampaikan dalam pemeriksaan awal, adalah untuk mengunjungi keluarganya yang berdomisili di Haikesak.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan administratif, verifikasi identitas, serta pengumpulan keterangan tambahan untuk memastikan status dan motif keberadaannya di wilayah Indonesia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Hariyanto, MA dikenakan pasal 113 Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Saya ingin menekankan bahwa keberhasilan penanganan ini tidak terlepas dari kesiapan, koordinasi dan sinergitas yang baik antara petugas Imigrasi dan pihak Kepolisian, khususnya Tim Intelkam Polres Belu,” tuturnya.
Ditegaskan Haryanto, Kantor Imigrasi Atambua berkomitmen terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan, serta menjalin sinergi yang solid dengan unsur aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga kedaulatan wilayah dan tertib lalu lintas orang lintas batas negara.