ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemasangan police line di lahan tambak garam milik Maksimus Tahoni oleh pihak Polsek Biboki Moenleu, Kabupaten TTU bersama oknum anggota Polres Belu mendapat perlawanan. Pemasangan garis polisi pada 27 Oktober 2025 lalu yang diduga melanggar aturan dan tanpa dasar hukum, serta merugikan pemilik lahan tambak garam, karena tidak bisa beraktivitas seperti biasa.
Agustinus Tulasi selaku kuasa hukum Maksimus Tahoni sebagai Pemilik Tambak Garam dalam keterangan persnya, Kamis (13/11/2025) di Polres Belu mengatakan terkait pemasangan garis polisi di lahan tambak garam, pihaknya sudah melaporkan oknum polisi Polsek Biboki Moenleu dan oknum anggota Polres Belu ke Propam Polda NTT dan telah terdaftar di Mabes Polri.
Dikemukakan, pemasangan garis polisi diatur dalam KUHAP Pasal 184 dan Peraturan Kapolri (Perkap). Sesuai pasal 184 KUHAP mengatakan untuk pemasangan garis polisi minimal setelah dilakukan pemeriksaan tersangka atau terlapor dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Setelah prosedur itu dilakukan dan didapati titik terang dari sebuah tindak pidana, barulah dilakukan tindakan kepolisian yakni police line. Tapi nyatanya belum. Sehingga saya bisa katakan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana jabatan. Sehingga kita laporkan ke Polda NTT,” tuturnya.
Agustinus Tulasi sangat menyayang sekali tindakan kepolisian tersebut, sebab semua prosedur belum dilakukan, tapi sudah memasang police line.
Anehnya, dalam pemasangan garis polisi itu, turut serta juga seorang oknum anggota Polres Belu berinisial O. Oknum tersebut merupakan Walpri pejabat Pemda Belu.
“Oknum anggota Polres Belu berinisial O, turut kami laporkan ke Propam Polda NTT. Locus delicti di TTU, kok ada anggota Polres Belu yang merupakan Walpri pejabat Pemda Belu terlibat. Ada apa ini,” ungkapnya.
Laporan ke Propam Polda NTT sambungnya, dibuat karena diduga ada tindakan penyelewengan kekuasaan dan semenah-semenah juga kriminalisasi. Kuat dugaan kami mereka melanggar kode etik Polri.
Ia berharap, laporan pihaknya segera ditangani Polda NTT segera menangani laporan tersebut dan memerintahkan pencabutan garis polisi tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol, Hendry Chandra WL ketika dihubungi media ini menyebutkan, terkait dugaan kasus tersebut saat ini sedang ditangani melalui proses penyelidikan oleh Bidang Propam Polda NTT. Untuk memastikan penanganan yang objektif dan menyeluruh, petugas saat ini tengah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap para saksi yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. (*)







