ATAMBUA, Kilastimor.com-Kejaksaan Negeri Belu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2.132.787.575. Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johannes H. Siregar melalui Kasi Datun Kejari Belu, Agung Yunus Andianto dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (19/11/2025).
Dikemukakan, tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021 yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun tugas itu antara lain, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dalam hal Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum.
Berdasarkan tugas dan kewenangan itu, Kejaksaan Negeri Belu menerima Kuasa dari Bupati Kabupaten Malaka, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Malaka berkaitan dengan gugatan perdata sengeketa lahan sekolah yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Atambua.
Objek sengketa yaitu aset Pemerintah Kabupaten Malaka yang terletak di RT 001 RW 001 Dusun Wekfau A, Desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 7.836 m2, yang saat ini diatas objek sengketa tersebut telah berdiri Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wekfau.
Agung sapaan karibnya menjelaskan, perkara gugatan perdata yamg dikuasakan kepada Kepala Kejaksan Negeri Belu Johannes H. Siregar ditindaklanjuti.
Selaku kuasa dari Bupati Malaka dan para tergugat lainnya, Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Substitusi yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Agung Yunus Andianto, S.H., Cornelis S. Oematan, S.H., Joyce Angela CH. Maakh S.H., dan Rafi Romadon, S.H. telah melakukan proses litigasi di Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Pengadilan Negeri Atambua kelas I B sejak 8 April 2025 dan telah diputus tanggal 10 November 2025.
Dilanjutkan, berdasarkan Putusan Perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN. Atb tanggal 10 November 2025, Majelis Hakim mengadili gugatan para penggugat tidak dapat diterima seluruhnya, sehingga Kejaksaan Negeri Belu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Belu telah berhasil menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp 2.132.787.575.
Dilanjutkan, proses selanjutnya yakni pihaknya menunggu salinan putusan pengadilan. Jika Putusan Pengadilan Negeri Atambua No 23/Pdt.G/2025/PN.atb tanggal 10 November 2025. Berdasarkan Hukum Acara Perdata, Jaksa Pengacara Negara melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Agung Yunus Andianto, S.H. menunggu apakah Penggugat melakukan upaya hukum banding atau tidak. Setelah putusan tersebut dinyatakan inkracht maka Kepala Kejaksaan Negeri Belu Johannes H. Siregar SH., M.H. selaku Kuasa Bupati Malaka akan menyerahkan Aset Pemerintah Kabupaten Malaka yang menjadi objek sengketa kepada Pemerintah Kabupaten Malaka. (*)







