Propam Polda NTT Didesak Lanjutkan Proses Pemeriksaan Kode Etik Police Line Tambak Garam

KUPANG, Kilastimor.com-Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk tidak menghentikan proses hukum terhadap sejumlah oknum anggota Polisi dari Polres TTU dan Belu yang terlibat memasang police line pada lokasi tambak garam milik Maksi Tahoni di Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Munleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Propinsi NTT.

Hal ini dikemukakan oleh Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboik kepada Timorline di Atambua, Kamis, 12 Februari 2026 menanggapi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda NTT, tertanggal 09 Februari 2026, yang menyebutkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap Laporan Polisi Nomor LP. A01A/HUK 12 10/2026/Yanduan tanggal 8 Januari 2026 peserta gelar berpendapat tidak ditemukan peristiwa pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh terduga pelanggar Aipda Suherman, Cs. sehingga dilakukan penghentian pemeriksaan pendahuluan.
Menurut Sarah, tindakan pemasangan police line yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut diduga tidak profesional dimana pemasangan police line tanpa ada dasar hukum, dimana tidak ada laporan polisi, proses penyelidikan awal terhadap objek perkara tersebut, tidak ada surat perintah pemasangan police line serta berita acara pemasangan police line.
Ia berharap, Polda NTT terus lanjutkan pemeriksaan kode etik dan disiplin anggota. Ia mendesak tidak ada perlidungan terhadap anggota yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku ketentuan yang berlaku maupun kode etik Polri. Polda NTT harus menegakkan aturan secara benar, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga terhadap institusi kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, pemasangan police line di lahan tambak garam milik Maksimus Tahoni oleh pihak Polsek Biboki Moenleu, Kabupaten TTU dilakukan secara bersama oleh oknum anggota Polres Belu dan Polres TTU. Pemasangan garis polisi pada 27 Oktober 2025 lalu yang diduga melanggar aturan dan tanpa dasar hukum, serta merugikan pemilik lahan tambak garam, Maksi Tahoni karena tidak bisa beraktivitas seperti biasa. (*)