874 PPPK Paruh Waktu Belu Terima SK Pengangkatan

Wabup : Ini Bentuk Pengakuan Negara

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Belu secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026 kepada 874 orang, Selasa (06/01/2026). Penyerahan SK pengangkatan berlangsung di di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Belu.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada 200 orang PPPK Paruh Waktu, sementara 674 orang lainnya menerima SK di masing-masing perangkat daerah tempat mereka bertugas.

Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan pengakuan negara atas pengabdian para pegawai sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Penyerahan SK pada hari ini merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian saudara-saudari sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, momentum ini harus dimaknai secara serius dan penuh komitmen,” tegas Wabup Vicente.

Ia menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja selama satu tahun, sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah. Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap memiliki kedudukan sebagai ASN dengan kewajiban yang sama dalam hal etika, disiplin, dan pelayanan publik.

“Meskipun bersifat paruh waktu, status ini tetap merupakan bagian dari ASN. Tidak ada perbedaan dalam hal tanggung jawab moral dan profesionalisme antara PPPK Paruh Waktu dengan aparatur lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Vicente menekankan tiga hal utama yang harus menjadi pegangan seluruh PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas, yakni disiplin kerja, loyalitas, dan peningkatan kinerja.

Terkait disiplin, ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jam kerja, aturan kedinasan, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

“Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga menyangkut sikap, tanggung jawab, dan konsistensi dalam bekerja,” katanya.

Sementara itu, loyalitas diharapkan tidak hanya kepada pimpinan, tetapi juga kepada negara, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Saya tidak menginginkan aparatur yang bekerja setengah hati atau hanya mengejar status, tetapi aparatur yang benar-benar berkomitmen pada tugas dan pengabdian,” tegasnya.

Wakil Bupati Belu juga menegaskan bahwa status paruh waktu bukan alasan untuk bekerja biasa-biasa saja, melainkan harus menjadi motivasi untuk menunjukkan kinerja terbaik.

“Teruslah meningkatkan kompetensi, pahami tugas pokok dan fungsi, serta berikan hasil kerja yang nyata dan terukur,” pesannya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, namun pengangkatan tersebut tidak bersifat otomatis.

“Pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu sangat bergantung pada kinerja, disiplin, loyalitas, kebutuhan formasi, serta kemampuan keuangan daerah,” jelas Wabup Vicente.

Adapun beberapa syarat utama yang menjadi pertimbangan antara lain kinerja yang baik dan konsisten, disiplin tinggi, integritas, kebutuhan formasi, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Belu mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dan mengajak mereka menjadikan masa pengabdian ini sebagai ajang pembuktian diri.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, junjung tinggi disiplin dan loyalitas, serta terus tingkatkan kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik dan terwujudnya Belu yang Berkualitas, Mandiri, Harmonis, Demokratis, dan Berbudaya,” pungkasnya. (*)

Editor: Ferdy Talok