ATAMBUA, Kilastimor.com-Silvester Nahak selalu kuasa hukum Carlos Herlinton Sikone angkat bicara atas laporan pihaknya ke Polres Belu terkait chatingan oknum anggota Polres Belu Naris Nuwa (NN) melalui aplikasi WA terhadap kliennya.
Advokat, Sil Nahak sapaan karibnya dalam konferensi pers, Senin (5/1/2026) di Atambua membeberkan ihkwal kejadian.
Dikemukakan, pelaporan atas oknum anggota Polres Belu, Naris Nuwa bermula dari chatingan WA kepada kliennya, Carlos Herlinton Sikone pada 19 November 2025 lalu, sekira pukul 01:29 Wita dan seterusnya.
Setelah mencermati chatingan terlapor kepada kliennya yang adalah Kabid Olahraga pada dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Belu, ia menilai ada unsur-unsur pidana, fitnah dan makian. “Kau hebat apa, kalo hebat kita duel. T*l* anj*ng. Saya telp karena pak bupati yang suruh,” kutipnya dari chat yang menurutnua telah discreenshoot dan diajukan sebagai bukti dalam laporan polisi tertanggal 21 November 2025 lalu.
Dilanjutkan, terdapat dua laporan polisi yang dibuat. Pertama diajukan ke Propam Polres Belu dan tengah berproses. Berkas perkara telah dikirim Propam Polres Belu ke Propam Polda NTT . “Kami yakin Propam bekerja profesional. Semoga bisa cepat,” imbuhnya. Kedua, laporan tindak pidana ITE sedang ditangani Unit Tipiter, Satuan Reskrim, Polres Belu. Informasi dari Unit Tipiter, sementara dilakukan penyelidikan dan sesuai rencana pada 8 Januari 2026 akan diambil keterangan ahli terkait kata-kata dalam chat. “Kita dua duel, apa masuk ancaman atau tidak. T*l* anj*ng masuk fitnah dan penghinaan tidak. Termasuk dugaan meminta proyek. Ini akan dilihat keterangan ahlinya,” kata Sil Nahak.
Sebagai kuasa hukum, ia melihat chat yang ada telah terpenuhi unsur dalam UU Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya pasal 29. Selain itu, isi chat itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No 7 tentang menista secara langsung dan tertulis.
Ia berharap, Polres dan Polda NTT segera secepatnya menuntaskan kasus tersebut agar ada efek jerah dan memiliki kepastian hukum.
Ditanyai wartawan apakah telah ada upaya damai, Nahak mengemukakan, dirinya pada 17 Desember lalu didatangi salah satu anggota polisi bersama Nai Dirun, untuk upaya damai. Namun dirinya tidak bisa memutuskan dan hak berdamai hanya ada pada prinsipal atau pelapor.
Terpisah, terlapor Oknum Anggota Polres Belu, Naris Nuwa yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya chat dengan pelapor, Carlos Herlinton Sikone. Namun pada kesempatan itu, ia membantah meminta proyek kepada pelapor dalam chat itu. Yang benar, Ia mengklarifikasi bahwa ada informasi mereka telah diberikan proyek. Nyatanya tidak ada proyek yang dikerjakannya.
“Saya tidak pernah minta proyek. Saya tanya karena sesuai informasi berkembang kami dikasi proyek, padahal tidak pernah ada. Itu yang saya tanyakan, bukan minta proyek,” bilangnya.
Dikemukakan, pihaknya telah berupaya sebanyak tiga kali untuk berdamai dengan pelapor. Akan tetapi belum direspon pelapor.
Menurut Naris Nuwa, dirinya siap diproses bila salah. “Saya siap bila saya salah,” pungkasnya. (*)







