Sosialisasi informasi status kepesertaan JKN kepada kepala desa dan lurah, Jumat (27/2/2026).
ATAMBUA, Kilastimor.com-BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar sosialisasi terkait Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Kamis (26/02). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Belu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belu, Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Belu, Jumat (27/2/2026).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu, Romualdus Th. J. Manek, S.Pt dalam sambutannya menegaskan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang paling utama bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pengembangan sumber daya manusia bertumpu pada dua sektor penting, yakni pendidikan dan kesehatan.
“Ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Terkait BPJS Kesehatan, semuanya sudah memiliki regulasi yang jelas. Program kesehatan gratis plus juga menjadi bagian dari visi dan misi Bupati terpilih,” ungkapnya.
Romualdus juga menyampaikan bahwa meskipun dalam beberapa tahun terakhir anggaran daerah terbatas, Kabupaten Belu tetap mampu mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC). Bahkan, Bupati Belu telah menerima piagam penghargaan UHC sebagai bentuk pengakuan atas komitmen daerah dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat Kabupaten Belu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Belu dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan ini memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat. Ibarat tabungan, saat kita sakit pasti kita gunakan. Kita memang membayar setiap bulan, tetapi itu adalah bentuk perlindungan diri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Aprilika Tyantaka, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan dalam rangka perbaikan dan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial. Terdapat 8.316 peserta JKN PBI JK di Kabupaten Belu yang dinonaktifkan terhitung per 1 Februari 2026.
Ia menegaskan, peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran tidak perlu khawatir dan dapat mengajukan reaktivasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang status kepesertaannya dinonaktifkan dan membutuhkan pelayanan kesehatan, silakan melakukan pengecekan dan pengajuan melalui Dinas Sosial Belu dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan, KTP dan Kartu Keluarga. Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi data untuk dicover,” jelas Aprilika.
Ia juga meminta para kepala desa untuk aktif mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat agar memahami pentingnya memeriksa status kepesertaan tetap aktif. Guna menghindari kendala di fasilitas kesehatan, Aprilika meminta masyarakat memeriksa status kepesertaan JKN secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau memanfaatkan ATM JKN yang ada di Kantor BPJS Kesehatan Atambua.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPS Kabupaten Belu, Mangiring Situmorang turut menyampaikan bahwa pemadanan data bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini. Ia menegaskan pentingnya validitas data agar program perlindungan sosial dapat berjalan efektif dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Belu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengecek status kepesertaan JKN secara berkala serta proaktif melakukan pembaruan data. Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, BPS, serta perangkat desa menjadi kunci dalam memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan hak atas perlindungan kesehatan secara optimal. (*)







