ATAMBUA, Kilastimor.com-Peristiwa Lakalantas maut di depan Bandara AA. Bere Tallo, Atambua, Kamis (9/10/2025) sore kemarin menemui titik terang. Kepolisian Resor Belu dalam Konfrensi Pers menguraikan koronologis kejadian yang sebenarnya terjadi.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa
dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 2 Mapolres Belu, Jumat (10/10/2025) sore, Kapolres Belu mengatakan kecelakaan terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita akibat tabrakan antara sepeda motor yang dibawa AR dan truk tangki yang dikemudikan DA.
Dikemukakan, saat kejadian sepeda motor yang dibawa AR mengikuti dua mobil berplat Timor Leste dengan arah Atambua-Motaain. Didepan bandara, AR melambung kedua mobil Timor Leste itu. Saat melambung, tiba-tiba datang dump truck Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi DH 8415 TC yang dikemudikan DA (35) melaju dari arah berbeda Motaain menuju Atambua. Tabrakan pun tak terhindarkan.
“Sepeda motor melambung dan masuk ke area kanan jalan serta menabrak bagian depan kanan truk tangki air. Akibat benturan, pengendara motor jatuh dan mengalami luka berat. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya sembari menyampaikan berbelasungkawa atas peristiwa itu.
Pasca kejadian, sopir truk tangki air melarikan diri. Namun, berkat respons cepat Unit Laka Lantas Polres Belu, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.
Menurutnya, sempat beredar kabar bahwa korban ditabrak oleh mobil asal Timor Leste. Namun hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan hal berbeda.
“Setelah kami cek CCTV Bandara Haliwen dan lokasi kejadian, arah benturan mengarah pada truk. Pengemudi asal Timor Leste yang sempat disebut-sebut, kami tegaskan statusnya hanya sebagai saksi,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, polisi juga memeriksa tiga warga Timor Leste berinisial JS, HU, dan HC yang berada di sekitar lokasi. Dua kendaraan yang terlibat turut diamankan, yakni truk tangki berwarna kuning DH 8415 TC dan sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat. “Jadi tidak ada sentuhan sama sekali mobil Timor Leste dengan sepeda motor korban. Kedua mobil dari Timor Leste tidak terlibat kecelakaan maut itu,” tambah Kapolres.
Sopir DA imbuhnya, dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta dijatuhkan bagi pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta bagi pengemudi yang melarikan diri tanpa memberikan pertolongan dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Turut hadir dalam konfrensi pers itu, Wakapolres, Kompol Lorensius, Kasat Lantas IPTU Muhammad Putra Ramdhoni, dan Kasat Reskrim AKP Rio Rinaldy Panggabean. (*)