ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Belu menetapkan dua orang sebagai tersangka, pasca ditangkap dalam penggrebekan perjudian di Seroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kamis (9/10/2025).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam Konfrensi Pers Jumat (10/10/2025) di Lantai Dua Maka Polres mengemukakan, penggrebekan aksi perjudian bola guling atas laporan dari masyarakat.
“Kegiatan perjudian jenis bola guling yang digrebek tersebut terjadi di rumah duka berinisial DS, yang terletak di Seroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kamis (9/9/2025) sekira pukul 22:30 Wita,” urainya.
Saat itu bebernya, Satreskrim Polres Belu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan dua orang pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa, satu buah meja bola guling, dua buah layar angka, satu buah lampu, satu buah tas warna hitam, Uang sejumlah Rp. 1.672.500, satu buah tiang lampu, dan dua buah bola guling warna merah bercampur biru, warna transparan bercorak biru, satu botol bedak my baby, dan satu buah Water Pass
“Ada lima orang saksi yang kita periksa. Atas keterangan saksi dan barang bukti, Satrekrim Polres Belu menetapkan dua orang masing-masing HK dan AS sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis bola guling,” tutupnya.
Atas perbuatan tersebut bebernya, tersangka HK dan AS dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)