Habis Masa Tahanan, Piche Kota Dibebaskan Polres Belu. “Status Tetap Tersangka dan Dikenakan Wajib Lapor Setiap Minggu”

IPTU Agus Haryono

ATAMBUA, Kilastimor.com-Polres Belu melepas Piche Kota (PK) tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap Anak di Hotel setia sesuai dengan Laporan Polisi No LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026.

Hal ini tertuang dalam rilis Kapolres Belu melalui Kasi Humas m Polres Belu, IPTU Agus Haryono kepada media, Selasa (5/5/2026).

Agus menyebutkan,bSatreskrim Polres Belu telah melakukan semua tahapan-tahapan mulai dari pemeriksaan hingga dengan pengiriman berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Negeri Belu sesuai dengan SOP dengan tetap memperhatikan Undang-undang yang berlaku

Dikemukakan, pengiriman berkas perkara  tahap 1 dilakukan oleh Penyidik Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Maret 2026 lalu. Kemudian jaksa Kejari Belu peneliti melakukan penelitian terhadap Berkas Perkara RM CS. Pada 10 Maret 2026 Jaksa mengembalikan berkas perkara RM Cs untuk di lengkapi kembali oleh Penyidik.

Berdasarkan petunjuk Jaksa berkas perkara RM Cs, agar dilakukan pemisahan atau splitzing. Setelah itu penyidik menerima berkas perkara tersebut pada tanggal 10 Maret 2026 kemudian penyidik telah melakukan pemisahan berkas dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa. Dan pada tanggal 16 April 2026 Penyidik mengirimkan kembali berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa. Pada tanggal 22 April 2026 Penyidik menerima pemberitahuan P-21 untuk 2 Berkas Perkara dengan masing-masing tersangka Roy Mali (RM) dan Rivel Sila (RS), dan selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas dan TSK (tahap II) terhadap kedua TSK tersebut ke kejaksaan.

Sedangkan untuk Berkas Perkara dengan tersangka PK belum dinyatakan P-21 sehingga dilakukan koordinasi Penyidik dengan Jaksa. Kemudian dituangkan dalam BA koordinasi untuk penyidik lengkapi.

Namun lanjutnya, setelah adanya fakta keterangan korban pada BAP Tambahan yang dilakukan berdasarkan P-19 dari Kejaksaan yang menyebutkan bahwa tersangka PK tidak melakukan Persetubuhan terhadap korban.

Penyidik lrlebih lanjut menambahkan pasal 419 ayat (1) KUHAPidana karena Penyidik melihat adanya unsur pada pasal tersebut yang dilakukan Tersangka PK.

Sehingga penyidik mengeluarkan surat permohonan Ekspos No.B/233/V/2026/Reskrim ke Kejaksaan dan telah dilakukan ekspos pada hari Senin 4 Mei 2026. Berdasarkan hasil Ekspos dengan Kejaksaan Negeri Belu terhadap Tersangka PK menurut Jaksa unsur-unsur pada Pasal 419 ayat (1) tidak memenuhi, sambil menunggu fakta persidangan terhadap kedua TSK yang telah P-21.

Dari hasil kegiatan expose terang Agus, dengan Kejaksaan, dengan adanya perubahan keterangan oleh korban pada BAP tambahan, Jaksa berpandangan bahwa keterangan korban diikuti ahli psikologi merupakan saksi utama. Namun fakta rangkaian peristiwa dan kesesuaian alat bukti yg telah diajukan penyidik, menurut keyakinan penyidik berkesesuaian dengan keterangan korban pada saat BAP awal. Sehingga hasil yang didapat pihak Polres dan Kejaksaan bersepakat untuk menunggu fakta persidangan terkait 2 TSK RM dan RS.

Penyidik juga bebernya, telah mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan terhadap tersangka PK karena masa tahanan PK tidak dapat di perpanjang sambil menunggu fakta persidangan.

Ditegaskan, penyidik Polres Belu dalam penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan serta hak-hak dari korban.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2026) di ruangan Reskrim mengatakan, Piche Kota  (PK) tetap tersangka meskipun telah dibebaskan.

PK lanjutnya, dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polres Belu pasca bebas dari tahanan. “Wajib lapor kita kenakan karena sesekali kita bisa panggil untuk periksa, termasuk dihadirkan dalam persidangan nanti,” imbuhnya.

Terkait perubahan keterangan korban, ACT, menegaskan bahwa itu hak korban. Akan tetapi pihak bersama pihak Kejaksaan bersepakat untuk tetap menunggu fakta persidangan. Dengan berubahnya keterangan korban, pasal 473 KUHPidana yang dikenakan kepada tersangka PK tidak memenuhi unsur. Dan pihaknya masih mendalami  pengenaan pasal 419 KUHPidana. “Intinya, PK tetap tersangka walaupun bebas karena habisnya masa tahanan. Kita akan menunggu fakta persidangan RM dan RS nanti. Setelah itu kita akan ekspos lagi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mantan Kapolsek Kelapa Lima Kupang itu menegaskan, perubahan keterangan korban dilakukan tanpa paksaan dan itu murni keterangan korban (*)

Editor: Ferdy Talok