Kejari Selidiki Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Belu. 21 Saksi Sudah Diperiksa

Cornelis S. Oematan

 

ATAMBUA, Kilastimor.com-Dugaan korupsi dana tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga pimpinan DPRD Belu periode 2019-2024 mulai diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.

Saat ini, para saksi tah diperiksa di Kantor Kejari Belu, dan Selasa (9/6/2026) kemarin, dua mantan Kepala Sekretariat DPRD Belu berinisial AM dan SB diperiksa oleh jaksa pada bidang tindak pidana khusus.

Kepala Kejari Belu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Cornelis S. Oematan, SH., membenarkan proses penyelidikan tersebut.

“Penyelidik Kejari Belu telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: PRINT-228/N.3.13/Fd.1/04/2026 tanggal 27 April 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga 9 Juni 2026, penyelidik telah meminta keterangan dari 21 orang saksi.

“Bahwa sampai 9 Juni 2026, Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari 21 orang saksi, baik dari Inspektorat Belu, Sekretariat DPRD, dan beberapa mantan anggota DPRD serta dua orang anggota DPRD aktif,” jelasnya.

Menurut dia, jumlah saksi yang dimintai keterangan masih berpotensi bertambah. “Dan terkait permintaan keterangan terhadap para pihak kemungkinan akan bertambah,” ungkapnya.

Selain itu, penyelidik juga telah mengantongi puluhan dokumen. Dokumen yang telah diperoleh penyelidik sebanyak 63 dokumen termasuk pertanggungjawaban terkait belanja rumah tangga pimpinan DPRD Belu periode 2019-2024.

Cornelis menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan. “Sampai saat ini penyelidikan masih berlanjut, dan terkait apakah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, nanti hasil penyelidikan akan dilakukan ekspos dengan Aspidsus Kejati NTT,” tutupnya.

Terpisah, Mantan Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak yang dikonfirmasi mengatakan akan bertemu media besok saja (hari ini-red). (*)

Editor: Ferdy Talok