Masuk Tahap Akhir, 18 Desa Persiapan di Belu Bakal Diverifikasi Faktual oleh Pemerintah Pusat

Pilkades Serentak Direncanakan pada November 2027

Iwan Manek

 

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Belu terus mengupayakan pendefenitifan 18 desa persiapan yang telah diusulkan kepada pemerintah pusat. Saat ini, pemekaran 18 desa tersebut telah memasuki tahapan akhir, setelah melalui evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dokumen pemekaran. Semua dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Belu, Romualdus T.J Jossetiyawan Manek, S.Pt, mengatakan dirinya bersama Wakil Bupati Belu telah menghadiri proses evaluasi dokumen pemekaran di Kemendagri sekira dua pekan lalu.

“Terkait proses pemekaran desa, Kabupaten Belu sudah sampai pada tahap akhir. Satu dua minggu lalu saya bersama Pak Wakil ke Kemendagri. Saat dilakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen pemekaran, Kabupaten Belu dinyatakan fix, dinyatakan lengkap dan memenuhi semua persyaratan,” kata Iwan Manek sapaan karibnya saat ditemui media di ruang kerjanya. Senin (27/7/2026).

Menurutnya, tahapan berikutnya adalah verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim dari enam kementerian dan lembaga setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Setelah 17 Agustus, tim dari enam kementerian dan lembaga, yakni Kemendagri, Kementerian Hukum, Dukcapil, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan BIG akan datang ke Kabupaten Belu untuk melaksanakan verifikasi faktual di lokasi calon desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah verifikasi faktual selesai, proses akan berlanjut ke pleno klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober atau November 2026 di Jakarta.

“Setelah proses itu selesai, kita masuk ke tahap akhir, yaitu pleno klarifikasi yang dilakukan sekitar Oktober atau November di Jakarta. Setelah selesai, kita dinyatakan lengkap dan bisa mendapatkan kode desa,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Belu berharap kode desa bagi desa-desa hasil pemekaran dapat diterbitkan pada tahun ini bersama usulan dari 10 kabupaten lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Meski demikian kata Iwan, penerbitan kode desa bukan menjadi tujuan utama. Menurutnya, yang terpenting adalah seluruh tahapan pemekaran telah dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Bagi kami, soal kode desa tidak menjadi persoalan. Yang penting semua tahapan sudah kita lalui dan dinyatakan sah. Kode desa itu hanya administrasi bagi masing-masing desa. Harapan kami, mimpi masyarakat Belu selama empat tahun terakhir ini bisa terwujud pada tahun ini,” imbuhnya.

Terkait dengan Pilkades Serentak di Belu, ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Komisi I DPRD Belu, dimana Pilkades pada 69 desa, yang direncanakan pada November 2027.

Semoga pemekaran 18 desa segera terealisasi, maka potensi Pilkades serentak dilakukan pada 87 desa di Belu.

Untuk Ranperda, pihaknya telah menyiapkan tiga Ranperda untuk diajukan ke DPRD. Adapun tiga Ranperda yakni Ranperda Pilkades, Perangkat Desa dan Ranperda BPD. (*)

Editor: Ferdy Talok