Tingkatkan Akurasi Pelaporan, BI NTT Gelar Capacity Building

KUPANG, Kilastimor.com-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan capacity building dan pendampingan pengisian indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) semester 2 tahun 2025, pada  15 Januari 2026 yang berlokasi di Kota Kupang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas implementasi ETPD, meningkatkan akurasi pelaporan indeks ETPD melalui sistem SIP2DD, serta mendorong percepatan transformasi digital transaksi keuangan daerah di seluruh wilayah NTT.

Kegiatan yang dibuka oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT ini diikuti oleh jajaran Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, serta Bank NTT selaku Bank Pengelola RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo dalam sambutan menyampaikan penguatan ETPD merupakan bagian strategis dari reformasi tata kelola keuangan daerah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hasil evaluasi perkembangan ETPD di Provinsi NTT pada tahun 2025 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan kualitas implementasi digitalisasi transaksi daerah, meskipun masih terdapat dinamika skor indeks ETPD di beberapa daerah yang utamanya dipengaruhi oleh aspek realisasi transaksi non-tunai.

Dalam kegiatan yang sama juga dilakukan sosialisasi oleh Analis Yunior Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Tsamara Luthfia Henviandini. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi NTT dapat menyelesaikan proses pengisian indeks ETPD tepat waktu dan dengan kualitas data yang semakin baik.

Sinergi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Pemerintah Daerah, perbankan, serta seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk memastikan digitalisasi transaksi pemerintah daerah berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan kemandirian fiskal daerah. (*)