ATAMBUA, Kilastimor.com-Kasus dugaan tindak pidana perkosaan (persetubuhan terhadap anak resmi naik ke tingkat penyidikan. Hal ini terjadi setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Belu.
“Kasus dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak, yang terjadi pada Senin (19/1/2026) sekira pukul 15.00 Wita di Hotel Setia Atambua, dengan nomor LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT naik ke tingkat penyidikan,” ungkap Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam rilisnya kepada media, Selasa (20/1/2026).
Saat ini lanjutnya, rekan-rekan penyidik melakukan pelengkapan alat bukti ditahap penyidikan serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dengan inisial RM, PK dan R.
“Penyidik segera memanggil tiga terlapor RM, PK dan R untuk diperiksa sebagai saksi,” timpalnya. (*)






