Samsat Belu Imbau Showroom Kendaraan Bekas Segera Mutasikan Kendaraan dari Luar NTT

Sebelum Transaksi Jual Beli

ATAMBUA, Kilastimor.com-UPTD Pendapatan Wilayah (Samsat) Kabupaten Belu terus mengambil langkah strategis dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025, tentang Optimalisasi Pajak Kemdaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Selain melakukan sosialisasi, Samsat Belu juga mengimbau pengusaha atau pemilik showroom kendaraan bekas atau kendaraan second baik mobil maupun sepeda motor. Imbauan itu dikeluarkan dalam surat Kepala UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Belu, Stanis Laus Moat tertanggal 20 Januari 2026.

Dalam surat imbauan yamg diterima media ini, ia meminta agar pemilik Showroom kendaraan bermotor agar sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor terutama yang berasal dari luar wilayah NTT, agar melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT khusus Belu dan segera melakukan pengurusan balik nama.

Disebutkan, hal ini wajib dilakukan karena sesuai dengan Pergub Nomor 13 Tahun 2025, kendaraan bermotor dari luar wilayah NTT, dilarang untuk mengisi BBM bersubsidi.

“Untuk kemudahan layanan dan informasi, pihak showroom kendaraan bekas bisa menghubungi pihak Samsat Belu,” tulisnya.

Pada kesempatan itu, ia berharap agar imbauan yang dikeluarkan dapat ditindaklanjuti para pengusaha showroom kendaraan, sebagai bentuk kontribusi penerimaan pajak kendaraan bermotor guna pembangunan daerah NTT dan Belu pada khususnya. (*)