NASIONAL

29 April, Sidang Perdana Uji Materil UU ASN dan Pilkada Di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, KilasTimor.com-Berita gembari bagi seluruh PNS di Indonesia. Permohonan uji materil atau judicial review atas UU No 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 14 PNS dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang NTT, akhir terjawab.
Berdasarkan copyan surat MK tertanggal 9 April 2015, yang diterima koran ini menyatakan MK akan melakukan sidang perdana terkait permohonan uji materil tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Panitera MK, Kasianur Sidauruk menyebutkan, sidang uji materil UU ASN dan UU Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, akan digelar pada
29 April 205, pukul 13:30 WIB, di ruang sidang MK, jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat.
Atas surat tersebut, Bill Nope, SH, LLM, selaku pemohon ke-14, yang dihubungi Timor Express, Minggu (12/4) membenarkan adanya surat tersebut. “Benar, kami sudah terima surat tersebut dari MK, yang ditandatangani Panitera MK, Kasianur Sidauruk,” paparnya.
Dalam surat itu jelasnya, pihaknya diminta menghadap untuk menjalani sidang perdana, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Atas surat itu bilang, dirinya selaku kuasa para pemohon, akan memenuhi panggilan untuk sidang di MK. “Kami berterima kasih karena MK dengan cepat menanggapi surat kami. Kami akan penuhi panggilan itu, dan siap mengikuti sidang perdana uji materil UU ASN dan UU Pilkada, terkhusus pasal pengunduran diri PNS, saat mendaftarkan diri di KPU sebagai bakal calon kepala daerah,” ungkapnya.
Dia berharap, dengan dimulainya sidang MK pada 29 April nanti,
permohonan uji materil bisa diputuskan dan berkekuatan hukum tetap, dalam satu atau dua bulan kedepan.
Dia menguraikan, UU ASN dan UU pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, sangat diskriminatif terhadap PNS, dimana harus mengundurkan diri dari PNS, padahal ada pejabat negara lainnya, tidak mengundurkan diri, jika mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Untuk diketahui, sebnyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Universitas Nusa Cendana (Undana), memutuskan melakukan uji materil atau judicial review terhadap kedua UU tersebut pada Selasa (31/3). Permohonan judicial review sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
PNS Undana yang mengajukan judicial review yakni, Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si Ph.D, Prof. Dr. Simon Sabon Ola, M.Hum, Dr. Kotan Stefanus M.Hum, Sukardan Aloysius, SH.M.Hum, Bill Nope, SH. L.LM, Ishak Tungga, SH. M.Hum dan Daud Dima Talo, SH. MA. MH.
Usai pendaftaran, Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si Ph.D, yang juga Rektor Undana Kupang, kepada wartawan di gedung MK menyebutkan, pihaknya mengajukan konstitusional review karena hak-hak dasar sebagai warga negara Indonesia telah dirampas, dengan berlakunya UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 8 Tahun 2015.
Kedua UU tersebut katanya, telah Mengekang dan merampas hak PNS untuk maju dalam pilkada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. “UU ASN dan UU Pilkada mencederai hak-hak kami sebagai PNS, terutam hak-hak terlibat dalam pemerintah dan melakukan pelayanan publik. Dengan konstitusional review ini, maka pasal 119, pasal 123 UU ASN dan pasal 7 huruf t UU Pilkada, dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Prof Fred Benu sapaan akrabnya mengatakan, UU harusnya tidak berlaku diskriminatif. Mengapa DPR RI, DPRD yang maju tidak tidak undur diri dari jabatan. Kenapa hanya PNS yang harus undur diri ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah,” tegasnya. (fed)

Baca Juga :   Setubuhi Anak Tiri, Daniel Kolo Divonis 11 Tahun Penjara
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top