HUKUM & KRIMINAL

Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Afred Baun, Polisi Panggil Sejumlah Saksi

Posted on

Maci Selan

SOE, Kilastimor.com-Kasus dugaan pencemaran nama baik Alfred Baun yang menyeret nama anggota DPRD kab TTS dari Fraksi PKB, Thomas Lopo, mulai ditangani penyidik polres TTS.
Hal ini dibuktikan dengan pemanggilan tiga orang saksi yang antara lain, Maci Selan, Hilda Tunliu dan Yuptan Banunaek.

Untuk diketahui kasus dugaan pencemaran nama baik berawal dari postingan Ketua KPU TTS Ayub Magang di grup Pemuda TTS dan salah satu komentar Thomas Lopo diduga tidak diterima oleh Afred Baun yang berujung pada laporan pencemaran nama baik.

Salah satu saksi yang mendapat surat panggilan dari penyidik Polres TTS, Yuptan Banunaek. Yuptan yang dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya membernarkan hal tersebut. Namun ia menjelaskan, surat yang diterimanya terlambat karena surat panggilan untuk memberikan kesaksian 18 September namun ia baru terima surat tanggal 19 September dan juga ada kesalahan penulisan nama. “Saya akan koordinasikan lagi dengan pihak penyidik terkait panggilan ini kata Yuptan diamini rekannya Maci Selan.

Sementara pihak penyidik polres TTS, Dominikus Lowa ketika dihubungi via telponnya tidak meresponnya.

Admin grup pemuda TTS Charles Lakapu kepada media ini berharap kedua belah pihak segera menyelesaikan persoalan ini. “Saya berharap ini bisa diselesaikan secara damai karena baik pak Afred maupun Pak Thomas ada dua tokoh yang sama-sama berjuang untuk kepentingan masyarakat TTS. Intinya dari grup pemuda siap memfasilitasi namun tetap menghargai kalaupun proses hukum tetap berlanjut demikian harap Charles.(rik)

Pages: 1 2

Click to comment

Most Popular

Copyright © 2022 KILASTIMOR.COM